ilustrasi-penjara-DLM

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus kepemilikan ganja seberat tiga gram dengan terdakwa A.A Ngurah Bagus Jaya Permana, Selasa (30/9).

Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Yulia Wirasningrum menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa menyimpan atau memiliki narkotika golongan I,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Juni 2014 atas laporan dari masyarakat yang mengatakan terdakwa memiliki ganja yang disimpan di dalam tas kain warna hitam.

Terdakwa tidak mampu mengelak saat menunjukkan sebuah tas kain warna hitam yang di dalamnya berisi ganja kering seberat 3,48 gram.

“Petugas juga menemukan barang yang sama yang sudah dilenting dalam bentuk rokong yang beratnya masing-masing 0,11 dan 0,04 gram,” kata jaksa Yulia.

Ganja kering yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut sudah dibagi dalam bentuk kecil yang diperoleh dari temannya, Firly Man Yas.

Kemudian barang haram tersebut diberikan Firly kepada terdakwa dan diberikan kepada Yan Lion Putra Wijaya Kusuma di Jalan Nangka Utara.

Di rumah milik temanya, Yang Lion, terdakwa memecah-mecah ganja itu menjadi beberapa paket yang tiap paketnya dijual dengan harga Rp300 ribu.

Akibat perbuatannya terdakwa dapat terancam dengan hukum penjara maksimal 20 tahun. AN-MB