Widjera1

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Bali Gusti Putu Widjera mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem menindak tegas pengusaha galian C yang tidak memiliki izin operasional di kawasan tersebut.

“Pemerintah kabupaten harus berani tegas melakukan tindakan penghentian usaha galian C jenis pasir maupun batu tersebut,” katanya di Denpasar, Selasa (5/8).

Menurut dia, jika terus dibiarkan pengusaha galian C melakukan eksplorasi di kawasan pegunungan, dikhawatirkan lingkungan alam akan mengalami kerusakan yang cukup parah.

“Apalagi pengusaha galian material-material yang berasal dari Gunung Agung tersebut dilakukan sembarangan atau tak berizin, tentu kerusakan akan lebih cepat terjadi,” kata Widjera yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.

Ia mengatakan saat ini saja yang mengantongi izin galian C tidak memperhatikan batasan kedalaman material yang digali, sehingga menyebabkan galian cukup dalam. Bahkan sebagian besar mereka tidak peduli dengan lingkungan.

“Sebagian besar pengusaha galian C setelah melakukan eksplorasi alam mereka meninggalkan lokasi itu dengan tanpa tanggung jawab. Semestinya mereka melakukan pengembalian lahan agar tidak menyisakan kubangan,” kata mantan Wabup Karangasem itu.

Widjera mengingatkan kepada pemerintah kabupaten tidak lagi melakukan pungutan retribusi kepada pengusaha yang tak memiliki izin operasional. Sebab jika melakukan pemungutan retribusi maka secara tidak langsung pemkab memberi legalitas terhadap pengusaha itu.

“Pemerintah kabupaten harus tegas menegakkan aturan hukum. Sebab dalam RTRWP Bali sudah ada aturan batasan untuk melakukan aktivitas galian C dan daerah-daerah yang ada izin galian C,” ucap politikus Partai Demokrat.

Ia juga menyayangkan aparat desa yang melakukan pungutan retribusi setiap kendaraan pengangkut galian C tersebut, sebab langkah yang mereka lakukan seakan mendapatkan perlindungan dari desa setempat yang dilalui truk-truk pengangkut pasir dan batu itu.

“Aparat desa harus berani menghentikan pungutan atau retribusi dengan dalih untuk pendapatan desa terhadap truk-truk pengangkut galian C. Karena ini juga memicu semakin legalnya perusahaan yang tak kantongi izin operasional,” katanya.

Selain itu, kata dia, jalan yang dilewati kendaraan pengangkut pasir tersebut sebagian besar jalan provinsi, sehingga jika terjadi kerusakan maka yang memperbaiki adalah tanggung jawab provinsi.

“Oleh karena itu ketegasan untuk penyetopan pengusaha galian C adalah wewenang kepala daerah setempat. Maka dari itu maraknya galian C di Karangasem patut diduga ada dimiliki oknum pejabat setempat, sehingga petugas di lapangan tak berani berkutik,” ucapnya.

Ia berharap kepada instansi terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan melakukan pengawasan terhadap usaha galian C tersebut. Kalau memang ditemukan perusahaan galian C ilegal dibekingi oknum pejabat harus berani diungkap dan diberitakan di media massa.

“Aparat kepolisian dan kejaksaan harus menyelidiki pengusaha galian C yang ilegal tersebut, jika ditemukan dibekingi oknum pejabat agar segera melakukan upaya hukum,” katanya. AN-MB