Mangapura (Metrobali.com)-

Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Putu Astawa, mendorong pemerintah setempat menghapus aset daerah yang tidak efektif untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat mendorong rencana pemerintah tersebut, tetapi harus dengan tujuan yang jelas. Apakah untuk kesejahteraan masyarakat atau untuk pengembangan sektor bisnis yang juga nantinya bermuara pada kesejahteraan masayarakat,” ujarnya di Mangapura, Selasa (27/8).

Ia menjelaskan bahwa sebanyak empat lokasi aset milik Pemkab Badung yang bertempat di luar Pemkab Badung, yaitu di Kota Denpasar akan segera dijual secara terbuka.

Namun, terkait dengan rencana penghapusan aset itu, Komisi C DPRD Kabupaten Badung belum menerima pengajuan dari eksekutif.

“Kami masih menunggu surat pengajuan secara resmi dari eksekutif untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Dia berpendapat dalam penghapusan aset daerah itu, sebaiknya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat atau dikelola seperti halnya di Pemprov DKI Jakarta, yaitu dengan membentuk BUMD dalam penghapusan aset milik pemprov setempat.

“Pemkab Badung mungkin saja meniru apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta karena nilai keuntungannya sangat tinggi dan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, dan Protokol Kabupaten Badung Anak Agung Raka Yuda mengatakan sesuai dengan asas ketaatan dan kepatutan terhadap ketentuan dan peraturan, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengelolaan aset atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka terhadap kondisi aset yang dinilai tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Mengingat berada di luar daerah, yaitu di Kota Denpasar akan dijual secara terbuka kepada publik sehingga bermanfaat serta memberikan kontribusi bagi daerah,” katanya. AN-MB