Klungkung ( Metrobali.com )
“Males ahh pake helm, mengganggu penampilan aja ” Pernahkah Anda temui atau setidaknya mendengar pendapat di atas? Tuntutan keselamatan dan semakin sadarnya masyarakat akan gaya hidup modis memang dua sisi yang perlu dicari solusinya. Setidaknya fungsi utama helm sebagai pengaman tidak tergantikan untuk sekedar tampil modis ketika berkendaraan. Bayangkan bila anda mementingkan tampil modis dan mengesampingkan keselamatan Anda dengan tidak menggunakan helm.
Sementara Helm Pengaman sesungguhnya bukan untuk melindungi pengendara sepeda motor dari razia polisi. Penutup kepala itu dibuat khusus untuk mencegah terjadinya cedera kepala mereka akibat benturan dengan benda lain. Sayangnya masih banyak pengendara sepeda motor yang lalai atau sengaja tidak mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak memakai helm. Tak sedikit pula yang memakai helm pengaman non standart atau memakainya dengan asal-asalan.
Terpantau Metrobali.com, pengendara sepeda motor dengan santainya di jalan raya tanpa pengaman kepala ( helm ) melintas sambil tersenyum di depan polisi yang ketika itu Minggu 30/9 sekira pukul 16.00 wita saat pengamanan Rutan Klungkung berlangsung. Sebagian dari mereka juga seolah kebal peraturan lalu lintas. Manakala terjadi kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan pengendara
sepeda motor cedera pada kepalanya sehingga berakibat kematian atau cacat permanen barulah mereka menyadari akan kekeliruannya.
Sementara ditemui diruang kerjanya Kasat Lantas Polres Klungkung AKP I Made Sutarjana, S.Sos, saat dikonfirmasi terkait banyaknya temuan dilapangan pengendara tidak memakai pengaman kepala. ” Memang sebaiknya tidak meremehkan fungsi helm walaupun perjalanan hanya dalam jarak dekat yang tidak dalam pantauan polisi lalu lintas. Memakai helm untuk berkendaraan adalah soal kesadaran diri terhadap pentingnya keselamatan ” ujarnya.
Menurut Sutarjana dalam Undang-undang nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan ketentuan pidana bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm pengamanan. Pada pasal 61 (2) disebutkan : “Barang siapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak mengggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sedangkan bagi yang menumpang ( memboceng) dikenai pidana sesuai pasal 61 (3) : “Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”
Untuk itu pakailah helm pengamanan yang memenuhi syarat ketika mengendarai sepeda motor, baik jarak dekat maupun jarak jauh, ada atau tidak ada petugas, hari kerja maupun hari libur. Ini semata-mata untuk kepentingan anda karena helm tersebut bukan untuk kepentingan Polisi, pungkas Sutarjana. SUS-MB