Vence Rumangkang

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pendiri Partai Demokrat Vence Rumangkang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM untuk tersangka mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (28/11).

Vence merupakan salah satu orang pertama yang menyatakan dukungan kepada Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden dan agar cita-cita tersebut terlaksana maka mendirikan partai Demokrat, Vence juga yang memimpin tim teknis administrasi untuk pembentukan Demokrat.

Ia pada 20 Agustus 2001 bersama dengan Sutan Bhatoegana mengumpulkan orang-orang untuk merealisasikan pembentukan partai Demokrat di dalam Tim 9 yang beranggotakan 10 orang serta ikut menandatangani akte pendirian Partai Demokrat sekaligus Bendahara Umum.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah mantan anggota Komisi VII bidang energi dari fraksi Partai Demokrat yaitu Natassya Tara, Siti Romlah, Efi Susilowati, I Wayan Gunastra dan Tri Yulianto.

KPK juga sudah memeriksa Sutan Bhatoegana beberapa kali sebagai tersangka, namun tidak menahan mantan Ketua Komisi VII tersebut.

Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis tujuh tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara sedangkan pelatih golfnya Deviardi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. AN-MB