Bangli (Metrobali.com)-

Kejari Bangli tengah membidik dugaan kredit macet Rp 9 miliar di KUD Sulahan, yang anggarannya bersumber dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi RI.

Hingga kini penyebab kredit macet tersebut belum diketahui secara pasti. Namun berbagai spekulasi mulai muncul. Salah satunya, dana tersebut  sebagain digunakan untuk membayar hutang di salah satu bank di Bangli.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli Sarwono,SH seijin kepala Kejaksaan Negeri Bangli Gede Nurmahendra Senin (18/2), mengatakan, pihaknya sudah sempat mendatangi wilayah Sulahan. Ketika itu dirinya menerima informasi yang menerima dana itu adalah Koperasi Sedana Yoga. Namun ternyata pihaknya salah menerima informasi. Karena koperasi itu sama sekali tidak menerima LPDB. “Kita kemudian dapat info kalau yang menerima dana itu adalah KUD Sulahan,”katanya.

Lanjut menambahkan, menadapatkan info itu pihaknya kemudian mendatangi KUD Sulahan. Sayangnya, ketika turun ke wilayah itu. Yang ada hanya pegawai koperasi. Jika memerlukan data LPDB, pihaknya diminta datang dalam rapat pengurus koperasi. Akibatnya, sampai kini data seputar kredit macet LPDB senilai Rp 9 milliar di KUD Sulahan belum dimiliki pihaknya. “Kita akan gencar untuk memburu data tersebut,”katanya.

Sementara informasi yang berhasil dikumpulkan di Bangli. Dana sebesar Rp 9 milliar itu sebagian dipergunakan untuk membayar utang KUD di salah satu bank. Hanya saja berapa besar dana LPDB yang dipergunakan untuk membayar utang, belum jelas. Sisa dari Rp 9 milliar itu dibagi-bagi dengan sistem kredit kepada anggota KUD. Sejumlah peminjam dana LPDB  KUD Sulahan adalah politisi yang menghuni gedung DPRD Bangli.

Mengenai  keberadaan aset tanah seluas 1.5 are  milik KUD Sulahan di wilayah Kramat Jati Jakarta. Adalah tanah sita dalam bisnis sapi beberapa tahun lalu. Lantaran mintra sapi KUD Sulahan di Jakarta tak mampu membayar sapi milik KUD senilai Rp 500 juta. Kemudian, tanah bersama bangunan itu disita KUD Sulahan. WAN-MB