Nasabah LPD Desa Gerokgak Datangi DPRD Buleleng
Buleleng, (Metrobali.com)-
Komisi III DPRD Buleleng dalam waktu dekat akan memanggil pengawas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam hal ini Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng, Pengelola dari LPD Desa Gerokgak, Kelian Adat dan PLPDK serta Perbekel Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Hal ini dilakukan guna menindak lanjuti aduan puluhan  nasabah LPD Desa Gerokgak pada Senin (30/4) ke DPRD Buleleng.
Puluhan nasabah LPD Desa Gerokgak mendatangi DPRD Buleleng, menyampaikan bahwa sejak Tahun 2015 tidak bisa menarik uang simpanannya di LPD. Malahan persoalan ini sudah pernah dilaporkannya ke Polres Buleleng di Tahun 2016 lalu.”Saat ini mulai tanggal 2 Mei 2018, kami masih ada kerja kedinasan ke Pulau Lombok. Setelah dari Lombok, persoalan LPD  Desa Gerokgak  akan ditindak lanjuti dengan mempertanyakan persoalannya ke Ekbang, pihak pengelola LPD, Kelian adat dan PLPDK serta juga Perbekelnya” ucap anggota Komisi III DPRD Buleleng Putu Tirta Adnyana usai menerima para nasabah LPD Desa Gerokgak saat mendatangi DPRD Buleleng.
Lebih lanjut ia mengatakan sebagai anggota dewan berkewajiban menindak lanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, hanya saja kalau persoalannya sudah dibawa keeanah hukum, maka dewan tidak bisa mencampurinya.”Para nasabah LPD mendatangi DPTD Buleleng, sehingga kami akan tangani persoalan LPD ini sesuai kewenangan dewan. Dimana terlebih dahulu memanggil antar pihak yang berkaitan dengan LPD Desa Gerokgak” terang Tirta Adnyana.”Menyangkut masalah hukum, kami tidak mencampurinya dan ini ranahnya ada di aparat penegak hukum, apalagi persoalannya sudah dilaporkannya ke Polres Buleleng” tandasnya.
Sementara itu Ketua Tim Inventarisasi LPD Desa Gerokgak dan kebetulan juga sebagai anggota DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya  yang akrab dipanggil Ngurah Bodo ini mengatakan persoalan yang melanda LPD Desa Gerokgak sudah ditanganinya bersama manggala adat dan tim auditor. Hasilnya memang telah terjadi permasalahan bahwa LPD Desa Gerokgak mengalami kerugian. Kerugian yang dialami, dikarenakan terindikasi uangnya dipakai oleh pengurus dan karyawan.
”Kasusnya sudah terjadi pada 2 tahun yang lalu. Dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dimana para karyawan dan pengurus siap mengembalikannya sambil menunggu penjualan tanah” ungkapnya.”Dari hasil temuan audit internal, tercatat kredit macet sekitar Rp 300 juta. Selanjutnya jumlah dana nasabah yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp 1,7 miliar.  Malahan ada juga temuan, terdapat dana tidak bertuan sebesar Rp 2 miliar” pungkas Ngurah Arya.
Perlu diketahui disini, bahwa saat para nasabah LPD Desa Gerokgak mendatangi DPRD Buleleng dikoordinir oleh Made Pasek dan diterima anggota Komisi III DPRD Buleleng Putu Tirta Adnyana bersama Wayan Masdana. Dalam pertemuan itu, Made Pasek mengungkapkan bahwa sejak Tahun 2015, para nasabah yang jumlahnya ratusan orang tidak bisa menarik uang yang disimpan di LPD. Alasannya kas dalam kondisi kosong dipakai para pengurus dan karyawan.
Pewarta : Gus Sadarsana
Editor      : Nyoman Sutiawan