Foto: Bagus Pratiksa Linggih, tokoh muda Bali yang juga pemerhati ekonomi dan pariwisata.

Denpasar (Metrobali.com)-

Dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 bagi perekonomian dan buruh/tenaga kerja sangat signifikan. Banyak pekerja kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tidak sedikit pula yang dirumahkan ataupun dipaksa menerima skema unpaid leave/cuti tak dibayar.

Di sisi lain pemerintah dianggap belum mampu menghadirkan solusi ataupun kebijakan mencegah terjadinya PHK massal atau unpaid leave. Program kartu pra kerja yang digulirkan dianggap hanya membantu pekerja yang sudah kena PHK bukan mencegah PHK itu sendiri.

“Kartu pra kerja itu baik untuk yang kena PHK.
Untuk yang belum di-PHK semestinya bisa menggunakan instrumen BPJS Ketenagakerjaan,” kata Bagus Pratiksa Linggih, tokoh muda Bali yang juga pemerhati ekonomi dan pariwisata, Kamis (28/5/2020).

Menurut Bagus, semestinya pemerintah memikirkan nasib para pekerja yang terancam PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19 ini.

Yakni dengan memberikan mereka progam jaring pengaman sosial sekaligus membantu perusahaan/pengusaha agar tidak melakukan PHK atau merumahkan karyawannya tanpa gaji.

Salah satu solusinya bisa dengan memanfaatkan dana dari program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada pekerja karena sistemnya sudah terbentuk.

“Lewat BPJS Ketenagakerjaaan, pemerintah sudah tahu penghasilan pekerja dan sistem penarikannya sudah jelas,” kata Bagus yang juga Ketua Bidang 3 HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda) Bali bidang Perdagangan Perindustrian dan BUMN ini.

Jadi skemanya, terang Bagus, dana dari BPJS ketenagakerjaan yang sebelumnya rutin dibayarkan pekerja bisa diambil manfaatnya sebagai progam jaring pengaman sosial BLT untuk meringankan beban pekerja maupun juga perusahaan.

“Uang yang disana itu (BPJS Ketenagakerjaan kan diambil dari masing-masing gaji pekerja dan fungsinya itu kan asuransi, baik asuransi kerja, pensiunan dan beberapa instrumen lain. Kenapa tidak melalui kartu BPJS Ketenagakerjaannya dipakai untuk penyaluran semacam BLT untuk membantu orang-orang yang masih kerja tapi penghasilan/gajinya berkurang karena pandemi Covid-19,” papar Bagus.

Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan salah satu fungsinya juga untuk pemberian uang pensiun bagi pekerja. Jadi ketika ingin memberikan BLT kepada pekerja bisa memakai sistem yang sama pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Bisa disesuaikan dengan gaji atau bisa disamaratakan. Misalnya tiap pekerja yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Rp 600 ribu per bulan,” kata Bagus yang merupakan putra dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI/Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer).

Namun ika disesuaikan gaji, terang Bagus, pendapatan BPJS Ketenagakerjaan akan lebih banyak ke depannya karena meminimalisasi terjadinya kecurangan pihak pengusaha untuk pengakuan komponen gaji.

“Dengan mengurangi beban pengusaha, itu akan sangat membantu disaat seperti ini terutama di Bali yang ekonominya dengan mengandalkan pariwisata sangat terdampak pandemi Covid-19 ini,” imbuh Owner Isola Wine ini.

Selain itu, sambung Bagus, kesulitan eksekusi BLT pemerintah bisa ditekan dengan memakai sistem BPJS Ketenagakerjaan sudah ada dan terbukti. Ini juga bisa untuk mengurangi “bocornya” bantuan ke masyarakat.

“Jadi skema BLT lewat BPJS Ketenagakerjaan  untuk mencegah PHK dan membantu pengusaha mempertahankan karyawan perlu dipikirkan oleh pemerintah. Jangan hanya fokus ke kartu pra kerja yang tidak mencegah PHK dan belum tentu efektif juga sasarannya,” tandas lulusan University of Manchester. (wid)