Klungkung ( Metrobali.com )-

Berbagai cara dilakukan oknum terhadap korban untuk mendapatkan uang tanpa mengeluarkan teringat. Kali ini terjadi di wilayah Hukum Polres Klungkung di mana oknum yang berpura pura sebagai Kasat Narkoba berhasil memperdaya korban untuk mengirim sejumlah uang ke No rekening oknum tersebut. Korban adalah I Made Yudana 41 asal Dusun Kangin, Desa Jungut Batu, Lembongan, Nusa Penida.

Dari imformasi yang dihimpun Metrobali di Polres Klungkung kalau kejadian ini berawal dari korban mendapat telpon 11.31 wita Jumat lalu dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat narkoba Polres Klungkung.Saat itu pria yang mengaku Kasat tersebut mengatakan sanggup membebaskan adik korban Made Yudiana 31 yang terkena kasus Narkoba dan sedang dalam proses di Polres Klungkung. Sementara Yudiana sendiri ditangkap Senin (6/10) lalu di rumahnya. Saat itu pria dari seberang menelpon meminta uang Rp 10 juta untuk membebaskan adik korban. Tanpa piker panjang korban pun langsung menyanggupi dan pergi ke Denpasar di Jalan Hang Tuah Renon. Dari sebuah ATM BRI disana korban kemudian menstranfer uang Rp 10 juta ke rekening yang sudah di kirim pelaku.

Usai menstranfer uang tersebut korban selanjutnya balik ke Klungkung namun ditengah perjalanan pelaku tiba tiba menelpon dan meminta tambahan uang Rp 2 juta lagi dengan alasan kalau uang tersebut akan di kasi kepada saksi dan penyidik. Kemudian korban mampir di Jalan Flamboyan di sebuah ATM BRI untuk menstransfer uang sebesar Rp 2 juta.

Setelah ditunggu tunggu adik korban tidak juga dibebaskan. Korbanpun sempat menanyakan ke pihak Reskrim dan mengaku tidak ada yang meminta uang. Merasa sudah ditipu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.

“ Masyarakat hendaknya jangan mudah percaya terhadap orang orang yang mengaku Polisi untuk membantu satu kasus….penipuan seperti ini sudah sering terjadi,” ujar Perwira Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana diruang kerjanya. Sangat disayangkan masyarakat yang terlalu percaya begitu saja tanpa melekukan cros cek terlebih dulu, imbuhnya. SUS-MB