Bupati Giri Prasta Terjun Langsung, Kawasan Esek-esek di Badung Disegel

Bupati Giri Prasta Terjun Langsung, Kawasan Esek-esek di Badung Disegel

Badung. (Metrobali.com)-

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta terjun langsung menyesal kawasan esek-esek atau prostitusi di kawasan Aseman dan di Gunung Luwu, Jalan By Pas Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa 19 Desember 2017.
Ada sekitar 52 wisma yang dibredel, dimana dihuni oleh ratusan Pekerja seks komersial (PSK).
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyatakan,  penyegelan tempat penjualan “daging mentah”  ini untuk menyelamatkan generasi muda Badung agar terhindar dari perilaku negatif dan menimbulkan penyakit masyarakat.
Dia menjelaskan, bahwa  penutupan lokalisasi di dua tempat tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Penutupan lokalisasi ini dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan ke depannya sangat besar, seperti penyebaran penyakit HIV/AIDS yang dikhawatirkan merusak generasi muda Badung. Tidak ada toleransi lagi, lokalisasi dan tempat prostitusi ini resmi kami tutup,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, penutupan lokalisasi telah dilakukan sesuai prosedur dan SOP dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dan kemudian dilakukan penindakann secara tegas.
Bupati Giri Prasta Terjun Langsung, Kawasan Esek-esek di Badung Disegel1
Dia mengatakan, bahwa lokalisasi ini telah beroperasi sejak  30 tahun lebih bila diteruskan bisa rusak semuanya.
Pasca ditutupnya lokasi prostitusi tersebut maka tempatnya akan dialih fungsikan. Untuk menjadi tempat pusat perekonomian masyarakat agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara tegas kalau nantinya ada bibit-bibit seperti ini lagi, saya perintahkan ketua tim yustisi untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badung harus bersih dari tempat prostitusi,” tandasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IG AK Suryanegara mengatakan, upaya ini dilakukan secara tegas karena sudah ada Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Ada 52 wisma yang ditutup itu pekerjanya ada 520 orang (wanita penghibur). Penegakan perda ini kami lakukan secara tegas untuk menjaga ketertiban,” jelasnya. Dilaporkan Triwidiyanti Prasetyo