Buleleng, (Metrobali.com)-

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng pada Rabu, (9/9/2020) menggelar kegiatan sosialisasi penyalahgunaan Narkotika di Sekretariat DPC Peradi Singaraja, di Jalan Mayor Metra Singaraja.

Disela-sela kegiatan sosialisasi, Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa SH mengatakan kegiatan sosialisasi narkotika merupakan wujud kerjasama antara DPC Peradi Singaraja dengan BNNK Buleleng. Disampibg itupula, guna menunjukkan bahwa seluruh anggota Peradi di Buleleng terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Berprofesi sebagai advocat sudah sepatutnya terbebas dari penyalahgunaan barkotika. Selain itu sebagai advocat bisa memberi contoh dan ikut bertanggungjawab menjaga maupun menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.” ucapnya tegas.

Lebih lanjut dikatakan sosialisasi yang dilakukannya itu, pesertanya dari para kalangan advokat Peradi Singaraja termasuk advokad yang baru dilantik, serta yang melaksanakan magang sebagai advocat. Mengingat berprofesi sebagai advokad harus bersih narkotika dan tidak terlibat dalam kasus narkotika.

“Harapan kami, jangan sampai ada advocat terlibat kasus penyalah gunaan narkitika, terutama yang tergabung di DPC Peradi Singaraja.” tandas Harja Astawa.

Sementara itu Kepala BNNK Buleleng AKBP. I Gede Astawa, SH, MH usai memberikan materi sosialisasi mengatakan memerangi penyalah gunaan narkotika bukan saja dilakukan BNN, namun bersinergi dengan semua kalangan secara bersa-sama mencegah peredaran dan penggunaan narkotika. Artinya lebih baik mencegah dari pada mengobati.

“Masalah narkotika bukan hanya tugas BNN saja, akan tetapi merupakan tugas bersama untuk penanggulangan penyalah gunaannya.” jelasnya.

Sosialisasi terhadap para advocat, menurutnya advocat merupakan salah satu bagian penegak hukum, maka dipandang perlu mendapatkan perhatian melalui sosialisasi narkotika ini, sehingga kedepannya nanti tidak sampai terjadi penyalah gunaan narkotika bagi para advokad yang memperjuangkan keadilan hukum.

“Dengan sosialisasi ini, jangan sampai penegak hukum melanggar hukum. Jadi sangat perlu sekali disosialisasikan bahayanya. Baik bahaya narkotika dari segi medis maupun dari aspek hukum.” tandas Astawa.

Iapun mengungkapkan bahwa pihaknya sudah merehabilitasi sekitar 150 orang. “Harapan kami, bagi mereka yang terlanjur terkena narkotika agar sedini mungkin mengobatinya. Jangan sampat keburu habis harta berdanya hanya karena narkotika. ” pungkas Astawa. GS