Jembrana (Metrobali.com)-

Sempat buntu lantaran kedua belah bihak sama-sama kekeh dengan angka masing-masing, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2015 akhirnya disepakati sebesar Rp.1.662.500.

Angka kesepakatan tersebut muncul setelah unsur tripartit, Apindo, SPSI dan Pemerintah daerah (Dinas Kesosnakertrans) Jembrana kembali menggelar pertemuan di Kantor Kesosnakertrans, Senin (10/11).

Pembahasan UMK yang dimulai dari pukul 11.00 hingga 15.00 wita Senin tadi sempat diskor dua kali. Pasalnya Apindo tetap kekeh diangka Rp.1.621.172 sesuai UMP Bali, sementara awak pekerja yang diwakili SPSI tetap kekeh diangka Rp.1.735.425.

Lantaran tidak menemukan titik temu, pihak Dinas Kesosnakertrans Jembrana kemudian menyodorkan angka Rp.1.655.326 sebagai angka penengah. Namun lagi-lagi terjadi perdebatan panjang antara Apindo dan SPSI, yang akhirnya pembahasan diskor.

Jelang pukul 15.00 wita, pembahasan kembali dimulai, dan akhirnya mereka sepakat diangka Rp.1.622.500.

“Ya ..kami lagi menurunkan angka tawaran, sehingga menemukan angka Rp.1.622.500. Angka itu saya nilai sudah cukup. Tapi dengan catatan rutin dilakukan monitoring”  ujar Sukirman, ditemui, Senin (10/11). MT-MB