Denpasar, (Metrobali.com)-

Kejari Denpasar membuat inovasi baru. Guna mencegah penularan virus covid 19, kejari layanan tilang drive thru. Selanjutnya kejari akan menandatangani MoU dengan kantor pos, guna memberikan pelayanan tilang pada masyarakat seluruh Bali. Pembukaan layanan tilang drive thru tersebut dibuka secara resmi oleh Kajari Denpasar Luhur Istighfar, didampingi Kasi Pidum Wayan Eka Widanta dan pejabat twras lainnya, Senin (4/5).
Hasil uji coba dua pelanggar tilang, mulai dari menyerahkan surat tilang hingga diserahkan bukti surat yang disita berupa SIM maupun STNK, pelanggar hanya membutuhkan waktu rata-rata 35 detik hingga 50 detik.
Dijelaskan Kajari Luhur Istighfar seiring dengan pemberlakuan sosial distancing, pihaknya membuat inovasi drive thru sehingga bisa memecah kerumunan warga. Apalagi, jika jumlah pelanggar tilang nanti mencapai ribuan.
“Soal pelayanan tilang seluruh Bali yang kena tilang di Denpasar, akan dibawakan ke rumahnya sesuai alamat pelanggar. Misalnya pelanggar yang kena tilang berasal dari Negara, nanti kantor pos yang akan membawakan surat-suratnya yang disita sesuai alamat si pelanggar. Pelanggar cukup membayar di kantor pos terdekat,” ucap Kajari Denpasar Luhur Istighfar.
Sebelumnya pelayanan tilang menjadi bagian pelayanan kejari dengan nama layanan Wayan Adyaksa. Yakni berupa layanan aplikasi tilang. Dan pelanggar cukup mengambil barang bukti, jika sudah melakukan transaksi pembayaran tilang.(NT)