Winasa saat di ruang administrasi LP ditemani Kasipidsus Kejaksaan 25-414

Jembrana (Metrobali.com)-

Khawatir buruannya kabur, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara dan Polres Jembrana mengeksekusi terpidana kasus pabrik kompos, Gede Winasa di rumahnya di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jumat (25/4).

Sebelum digiring ke Kejari Negara oleh petugas dari Kejari Negara, Kasi Datun, Adi Wibowo, staf Pidsus, Made Rai Joni dan Reza Prasetyio, Mantan Bupati Jembrana itu sempat berang. Namun demikian, ia pun akhirnya luluh dan meminta waktu untuk melakukan sembahyang.

Lanjut, didampingi beberapa keluarganya, sekitar pukul 17.15 Wita, dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Negara dan anggota dari Polres Jembrana, Gede Winasa kemudian digiring ke Kejaksaan Negeri Negara dengan menggunakan kendaraan pribadinya Honda Jazz warna hitam DK 1173 WI.

Tiba di Kejari Negara, Winasa langsung digiring ke ruang Kasi Pidsus dan berselang 15 menit, Terdakwa yang dijatuhi hukuman 2,5 tahun itu kemudian digiring menuju Rutan Negara untuk menjalani hukuman.

Sementara itu, Kajari Negara, Teguh Subroto saat dikonfirmasi Jumat (25/4) membenarkan jika pihaknya sebelumnya melakukan pemantauan terhadap rumah Winasa sejak pagi. Menurutnya tim yang melakukan pemantauan itu terbagi dua, satu tim memantau di sekitar rumah winasa di Denpasar dan satu tim lagi melakukan pemantauan di rumahnya di Tegal Cangkring Kecamatan Mendoyo. Pasalnya dua kali pemanggilan Winasa tidak hadir.  “Memang kami antisipasi agar Pak Winasa tidak melarikan diri. Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Jembrana” pungkjasnya. MT-MB