Winasa saat dibawa ke Kejari Negara, Jumat 25-4-14

Jembrana (Metrobali.com)-

Hari pertama berada di Rutan Negara pasca eksekusi, terpidana kasus pengadaan pabrik kompos yang juga mantan Bupati Jembrana dua periode, Gede Winasa dilarang menerima tamu (kunjungan).

Kepala Rutan Negara Arimin dikonfirmasi Sabtu (26/4) mengatakan pihaknya memperlakukan sama seperti narapidana dan tahanan lainnya, dimana hari libur Sabtu dan Minggu dilarang menerima tamu atau kunjungan. “Kalau untuk titip makanan, itu bisa, untuk kunjungan tidak boleh” ujarnya.

Menurutnya kondisi Winasa masih cukup sehat, bahkan Sabtu tadi pagi dia melakukan olah raga ringan. “Dia (Winasa) masih menempati mapelin (ruangan masa pengenalan lingkungan). Mudah-mudahan cepat bisa beradaptasi, sehingga bisa pindah kamar” terangnya. MT-MB