Klungkung ( Metrobali.com )-
Warga Selat, Klungkung Senin ( 26/11 ) mendatangi Mapolres Klungkung. Mereka datang siang itu untuk mempertanyakan soal laporan pengrusakan terkait kisruh proyek SMP Kertawisata, Selat. Ketiga warga tersebut adalah I Gusti Lanang Miyura 67, Gusti Lanang Dwija Putra 50 dan Ketut Sukrasa 45. mereka langsung diterima tim Penyidik Polres Klungkung. Mereka mendapat penjelasan terkait dengan laporan warga Miyura terkait laporan pengrusakan. Begitu mendapat penjelasan ketiga warga ini pun langsung bias mengerti soal laporan tersebut.

Sementara itu kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Suparta didampingi Kasubag Humas Polres Kkungkung AKP Made Sudanta menjellaskan kepada  wartawan. Suparta membantah kalau Polres Klungkung tidak tanggap dengan laporan masyarakat tersebut. Suparta mengakui kalau laporan tersebut awalnya dilaporkan ke Polsek Klungkung. Namun karena pertimbangan menyangkut orang banyak yakni melibatkan pihak Desa maka kasus ini diambil alih Polres. “Awalnya laporan pengurusakan
406 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara yang dilaporkan adalah  Nengah Merti 51 alias Tabu asal Selat yang juga plaksana proyek renovasi sekolah tersebut.
Diakui Suparta polisi telah melekukan penyelidikan. Bahkan polisi telah memanggil lima orang saksi. Diantaranya adalah pelapor sendiri Miyura yang juga wakil bendesa Adat Selat, mantan Bendesa Adat Selat dan Perbekel Selat Nengah Buda, I Gusti Lanang Adnyana dan Gusti Lanang Wirma.

Selain itu ikut juga diperiksa salah satu pekerja. Dalam laporanya  Miyura membawa bukti berupa surat Keputusan kepada SMP Kertawisata nomor 425/11/3072 9 VII/tahun 2012 dari Disdikpora Klungkung tertanggal 26 Juli 2012. setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi polisi akhirnya memutuskan kalau tidak ada unsur  pengrusakan terkait persoalan tersebut. Karena dari keterangan Miyura dan Buda keduanya mengakui kalau gedung yang di bongkar untuk di renovasi tersebut adalah milik Pemkab Klungkung. Sehingga kalau memang ada keberatan Pemkab Klungkung selalu pemilik lah yang paling keberatan bukan pihak Pelapor.

Untuk diketahui bangunan itu di bangun tahun 1980 untuk Gedung SD 1 Selat yang sekarang sudah di regrouping. Sementara dua saksi lainya mengaku tidak tahu soal gedung tersebut. Dengan demikian unsur pengrusakan tidak masuk. Karena mestinya yang keberatan adalah pemilik asset yakni Pemkab Klungkung.

Selain itu hasil pengecekan lapangan  menurut Suparta kalau bangunan tersebut bukan dirusak namun akan direnovasi. Ini bisa dilihat dari adanya bukti susunan panitia Pembagunan. Selain itu dilapangan juga ditemukan bahan bahan bagunan seperti plat baja untuk perbaikan. Karena fakta fakta dan keterangan saksi tersebut maka Polisi dalam hal ini penyidik Polres klungkung sudah mengeluarkan SP2P ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).

Surat tersebut sudah dikeluarkan 2 Nopember lalu. Surat tersebut sudah diserahkan ke pelapor namun sayang ternyata surat tersebut tidak di imfokan ke masyarakat. Akibatnya dibawah terjadi imid kalau Polisi telah mengeluarkan SP3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan) dan terkesan polisi tidak menindak lanjuti laporan tersebut.

Akibatnya hari Minggu lalu warga menggelar pertemuan untuk menanyakan persoalan tersebut ke Polres. Seni ( 26/11 ) tiga orang warga datang untuk menanyakan masalah tersebut. Awalnya ada 12 orang warga yang  akan datang ke Polres namun akhirnya yang datang hanya tiga orang.

Rapat saat itu dipimpin Bendesa Adat Selat Wayan Sudiarsa. Ketiganya langsung diterima tim Penyidik dan mendapat penjelasan. Sementara itu Polisi mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap biang kerok yang mengasut warga sehingga suasana memanas di Selat. SUS-MB