Warga Buleleng Laporkan Dua Jaksa ke Kejakgung
Singaraja (Metrobali.com)-
Warga Desa Tukadmungga, Kabupaten Buleleng, melaporkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Singaraja kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri terkait tidak ditindaklajutinya kasus pengerusakan kebun kelapa di Desa Kalibukbuk.
“Laporan saya sudah diterima oleh Kejakgung dan Mabes Polri di Jakarta,” kata Made Suartana, warga Desa Tukadmungga, Kabupaten Buleleng, Bali, Sabtu (17/8).
Menurut dia, laporan yang diterima E Setiawan di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Jakarta, Kamis (15/8) lalu itu karena kedua jaksa di Kejari Singaraja, Putu Ambara dan Septiana Andriani menganggap laporan pengrusakan kebun kelapa milik orang tuanya dianggap sebagai perkara perdata.
Sementara di Mabes Polri, laporan Suartana diterima oleh Budi selaku petugas di Inspektorat Pengawasan Umum pada 9 Juli lalu.
“Saya sudah dipanggil pada hari Kamis (15/8) bertemu dengan Ni Wayan Armeini sebagai jaksa fungsional dan anggota Satgas Penanganan Laporan Pengaduan berdasarkan surat Kejati Bali, tanggal 12 Agustus 2012,” katanya.
Selain itu, Made Suartana juga mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena keluarganya merasa tidak nyaman tinggal di desa tersebut.
“Senin (19/8) lusa, saya memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan,” katanya.
Made Suartana mengungkapkan bahwa dalam kasus sengketa lahan perkebunan kelapa milik orang tuanya itu polisi sudah menetapkan Ni Luh Suka, warga Dusun Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng, dan Kepala Desa Kalibukbuk, Made Sutama, sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan. AN-MB
1 Komentar
Pers klo buat pembritaan sebaiknya cross cek dlu dari pihak2 yg namanya dicantumkan. Bukan cuma terima pesanan dari pelapor donk! Ini kan bisa pencemaran nama baik, terlalu dilebih-lebihkan. Perkarax Made Suartana itu kan pencurian kelapa yg kerugiannya 1 juta rupiah dan menurut Surat Edaran Mahkamah Agung masuk Tindak pidana ringan. Tapi di sisi lain barang bukti kelapanya tidak ada sama sekali dari hasil penyidikan polisi. Saksi tidak mendukung. Parahnya lagi Made Suartana tidak dapat menunjukkan sertifikat pemilikan tanah yang diakui miliknya tersebut. Selain itu Pihak Tersangka telah menggugat Made Suartana secara Perdata dan Putusan Perdatanya Pihak Tersangka yang menang baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi.
Penegakan Hukum di Indonesia sedang tumbuh untuk Reformasi, jd mari qta dukung, jangan main hakim sendiri. Ikuti prosedur yang ada.