Denpasar, (Metrobali.com)

Menaggapi statemen Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya  di berbagai media, terkait dengan rencana pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi, Gubernur koster mengatakan Jumlah Lahan yang digunakan adalah seluas 1.100 bukan 1.300, seperti apa yang sebelumnya dikatakan dari hasil WALHI Bali, hal tersebut di jawab pada acara konferensi pers yang di gelar oleh WALHI Bali pada Kamis 17 Maret 2022.

Dihadiri langsung oleh Direktur Eksekutif WALHI Bali Made Krisna Bokis Dinata SP.d dirinya menjelaskan jika Pada data ANDAL milik pemrakarsa PT. Sumber Rodhium Perkasa dikatakan bahwa Rencana pembangunan jalan Tol Ruas Gilimanuk – Mengwi secara total menempati luas ruang kurang lebih 1.069,44 Hektar. Yang terdiri dari kondisi eksisting yakni area kebun rakyat (488,13 Ha atau 58,6% ROW), sawah irigasi (188,31 Ha atau 22,6% ROW), Kawasan Hutan Lindung Bali Barat (75,14 Ha atau 6,1% ROW), Kebun Milik Pemprov Bali (49,6 Ha atau 6 % ROW), Taman Nasional Bali Barat (20,36 Ha atau 1,8% ROW), Jalan Eksisting (13,9 Ha atau 1,7 % ROW), Sungai (22,7 Ha atau 2,8%), pemukiman/rumah tinggal (20 Ha, 2,4% ROW) dan peruntukan lain antara lain kandang, UMKM, fasilitas ibadah, fasos-fasum dan objek penting lainnya.  Pada data tersebut disebutkan bahwa peruntukan lahan yang terkena trase tol adalah  sawah irigasi seluas 188,31 Ha. Data ini sangat berbeda dengan data temuan kami yang juga melakukan di area kawasan atau lahan yang terkena trase tol. Kami menemukan setidaknya ada 480,54 Ha lahan persawahan yang terkena trase tol. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan WALHI Bali, pihaknya mendapati Luas Area Sawah Terdampak pada Area Kajian masing-masing Jembrana = 253,52 Hektar Tabanan = 212,89 Hektar dan Badung = 14,13 Hektar. Berdasarkan hal tersebut, sawah yang terkena oleh trase tol menurut temuan kami WALHI Bali itu sebesar 480,54 Ha dan semuanya masuk dalam kawasan Subak  sebanyak 98 Subak yang otomatis terancam oleh Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.

 

Apabila seluruh peruntukan lahan dijumlahkan, namun untuk luasan sawah irigasinya dijumlahkan menggunakan data yang menjadi temuan WALHI Bali, Maka Rencana pembangunan jalan Tol Ruas Gilimanuk – Mengwi secara total menempati luas ruang kurang lebih menjadi 1.361,23. “Atas dasar ini kami mengatakan bahwa Total luasan yang akan terkena tol berjumlah 1.300an Ha” tungkasnya. Belum lagi jika merujuk data daya dukung daya tampung dari Pusat Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusa Tenggara menjelaskan bahwa trase pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tersebut melewati lahan pertanian dengan klasifikasi jasa lingkungan dari sedang hingga tinggi dan luasan tertinggi dalam kategori tinggi dan sangat tinggi adalah Kabupaten Tabanan dan Tabanan memiliki lahan persawahan yang paling luas.

 

 

Disisi lain Pada Media https://www.menitini.com/koster-sebut-tugas-walhi-untuk-omong-tugasnya-untuk-membangun-kesejahteraan-rakyat-bali/ yang diakses pada 16 Maret 2022. Dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa Gubernur Koster juga mengatakan dari 1.100 hektar tersebut, sebagian besar peruntukan untuk Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi adalah lahan kering atau ladang yang sesungguhnya kurang produktif. Bukan lahan sawah seperti yang disampaikan oleh WALHI. Jadi itu tidak benar. Tidak ada menggerus lahan sawah kata koster dalam kutipan media tersebut.

Lebih Lanjut Bokis juga mempertanyakan dimana letak kebenaran Gubernur Koster yang mengatakan jika area lahan tersebut dikatakan kering atau ladang yang kurang produktif.  Dalam dokumen pemrakarsa juga disebutkan kondisi eksisting peruntukan lahan yang terkena Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi seperti yang dijelaskan sebelumnya terdapat sawah irigasi didalamnya. WALHI Bali meminta Koster dalam waktu 3 kali 24 jam untuk menunjukkan data yang menjelaskan bahwa Dari 1.100 hektar tersebut, semuanya adalah lahan kering atau ladang yang sesungguhnya kurang produktif. “ Jika koster tidak bisa menunjukkan data tersebut, maka Koster tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya dan patut diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax)” Tegas bokis.

Konferensi Pers ini juga dihadiri oeh Dewan Daerah WALHI Bali Made Juli Untung Pratama yang dimana dalam konferensi pers ini Juli Untung kembali menegaskan perihal tindakan Gubernur Bali terkait proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab Pada tanggal 25 Nopember 2021, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pada amar No.7 pada intinya menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Namun paska putusan tersebut,  Gubernur Wayan Koster masih tetap melakukan tindakan-tindakan untuk meloloskan proyek Tol Gilimanuk Mengwi, seperti melakukan konsultasi publik pengadaan lahan dan memfasilitasi penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol yang diadakan 8 Maret kemarin. “Seluruh tindakan tersebut menunjukkan Gubernur Bali tidak taat hukum”,ujarnya. (RED-MB)