Jpeg

Buleleng, (Metrobali.com) –
Buntut penekanan LSM Gema Nusantara (Genus) terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Buleleng terkait laporannya yang hingga kini belum mendapat tanggapan mengenai dugaan rangkap jabatan yang diemban Made Adi Purnawijaya, selain sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng juga sebagai Ketua BPD Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Menyikapi hal ini, Made Adi Purnawijaya kepada awak media diruang kerjanya dengan tegas menyatakan bahwa laporan yang dilakukan pihak LSM tersebut hanya mengetahui satu sisi aturan saja. Artinya sebelum melakukan sesuatu agar terlebih dahulu memahami aturan lebih akurat. “Sebenarnya terdapat kerancuan dalam memahami aturan perundang-undangan tentang desa. Ranah tentang hal ini ada di BPMPD yang semestinya bisa meluruskannya” ucap tegas Made Adi Purnawijaya, Jumat (18/11)
Menyangkut laporan dirinya yang dianggap rangkap jabatan, lebih lanjut ia mengatakan bahwa  SK Bupati Buleleng No.140/556/HK/2013 tentang peresmian anggota BPD Desa Alasangker, pada point ketiga SK itu disebutkan bahwa sebagai anggota BPD mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2016.”Pengangkatan saya sebagai anggota BPD Desa Alasangker, mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2006, tentang Badan Permusyawaratan Desa” terang Made Adi Purnawijaya.”Lantas  apa masih menggunakan Perda No. 9 Tahun 2006 ini atau pakai UU RI No. 6 2014. Seperti yang dilaporkan LSM tersebut. Apabila menggunakan Perda No. 9 Tahun 2006, itu berarti saya tidak melanggar aturan dalam hal ini,” ujarnya menambahkan.
Perlu diketahui disini bahwa pada Perda No. 9 Tahun 2006, pada Bab III mengenai Hak, Kewajiban, dan Larangan Anggota BPD pada bagian kedua prihal larangan Anggota BPD pada Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, Anggota dan Pimpinan BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Perbekel dan Perangkat Desa.”Aturan tersebut jelas menyebutkan bahwa tidak disebutkan dilarang rangkap jabatan sebagai DPRD atau Perwakilan Rakyat lainnya” jelas Made Adi Purnawijaya.
Menurut dia, sebenarnya dirinya itu sudah tidak mempermasalahkannya, lantaran melalui musyawarah desa sudah mengundurkan diri sejak Tahun 2014 lalu. Mengenai pengangkatan anggota BPD di Desa Alasangker, berdasarkan SK Bupati yang mengacu Perda No. 9 tahun 2006,”Namun saya sudah mengundurkan diri melalui forum, anehnya tidak ditindak lanjuti. Malahan saya tidak mengambil honor sebagai anggota BPD” ungkapnya.
Iapun mengatakan tudingan rangkap jabatan sesuai UU No 6 Tahun 2016, maka akan berdampak pada anggota BPD lainnya, bukan saja anggota BPD yang ada di Desa Alasangker, namun juga anggota BPD yang lain di Kabupaten Buleleng.”Kalau menggunakan UU No.6 Tahun 2016, berarti Perda No. 9 Tahun 2006 harus dicabut” tandas Made Adi Purnawijaya. GS-MB