Foto: Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipab(kanan) ikut hadir mendampingi Gubernur Bali I Wayan  Koster saat mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memperjuangkan RUU Provinsi Bali.

Jakarta (Metrobali.com)-

Tinggal selangkah lagi perjuangan menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali di Pemerintahan Pusat bisa berbuah manis.

Perjuangan untuk meloloskan RUU Provinsi Bali harus didukung banyak pihak di Bali hingga di pusat. Gubernur Bali I Wayan Koster bersama kepala daerah di sembilan kabupaten/kota di Bali pun kompak untuk mengawal RUU ini agar dibahas di DPR RI hingga disahkan menjadi UU.

Salah satu pimpinan daerah yang ikut gencar mendampingi Gubernur Koster melobi Pemerintah Pusat adalah Wakil Bupati (Wabup) Karangasem I Wayan Artha Dipa. Ia juga hadir bersama Gubernur Koster mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan presentasi pada Jumat (7/2/2020) di Jakarta.

Artha Dipa mengatakan masyarakat Bali sangat antusias memperjuangkan RUU Provinsi Bali. Kehadiran semua kepala daerah di Bali bersama para pimpinan DPRD seluruh Bali, para rektor, tokoh masyarakat, tokoh lintas agama membuktikan kekompakan Bali untuk memperjuangkan perubahan UU Nomor 64 tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB dan NTT menjadi UU Provinsi Bali.

“Kami kompak berjuang mendukung RUU Provinsi Bali,” ujar Artha Dipa yang santer digadang-gadang kembali maju menjadi Bakal Calon Wakil Bupati Karangasem mendampingi Bakal Calon Bupati Karangasem I Gede Dana dari PDI Perjuangan pada Pilkada Karangasem 2020 mendatang.

“Semoga saja Ida Sang Hyang Widhi Wasa merestui perjuangan ini sehingga RUU Provinsi Bali bisa masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020 untuk dibahas. semoga semuanya berjalan sesuai rencana, dan doa masyarakat Bali,” ucap  Artha Dipa, mantan birokrat yang berpengalaman puluhan tahun di Pemerintahan Kabupaten Karangasem ini.

Menurut Artha Dipa yang juga Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Bali ini RUU Provinsi Bali yang diperjuangkan ke pusat menjadi UU diharapkan dapat memberi ruang lebih luas mengatur dan memaksimalkan potensi yang dimiliki Provinsi Bali.

RUU Provinsi Bali ini juga diyakini memperkuat potensi adat dan budaya Bali yang dijiwai agama Hindu dan kearifan lokalnya yang menjadi daya tarik masyarakat dunia.

“Jika ini bisa terwujud tentu akan dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat Bali. Sebab akan bisa lebih leluasa mengatur potensi pariwisata yang menjadi satu-satunya andalan Bali untuk mengangkat ekonomi masyarakat,” ujar mantan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daera) Pemerintah Kabupaten Karangasem ini.

Tokoh asal Banjar Pakel, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem ini menambahkan RUU Provinsi Bali ini tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru RUU ini akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

Sebab UU Nomor 64 tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 tentang RIS tentu sangan tidak relevan lagi karena NKRI ditetapkan berdasarkan UUD 1945.

Artha Dipa yamg aktif di berbagai kegiatan sosial dan aktif ngayah sebagai panitia pembangunan sejumlah pura ini menerangkan bahwa UU Nomor 64 Tahun 1958 tak lagi bisa mengakomodir kepentingan Bali dalam gerak pembangunannya. Kondisi saat ini menuntut regulasi yang mampu sejalan dengan dinamika perkembangan jaman yang begitu cepat.

Sehingga menurut tokoh bersahaja dan merakyat ini, UU Nomor 64 Tahun 1958 tak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing.

“Karena itu, RUU Provinsi Bali sangat mendesak untuk diubah menjadi Undang-Undang, sehingga Bali akan lebih leluasa memaksimalkan pengembangan dan pembangunan sesuai potensi wilayahnya,” pungkas Artha Dipa yang juga  pendiri Panti Asuhan Yasa Kerti, Karangasem yang kini mempunyai ratusan anak didik maupun alumni ini.

Sementara itu materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup. (wid)