Foto: Advokat Kondang sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri karena mempromosikan nikah siri, poligami dan pernikahan anak dalam bisnis wedding organizernya.

Selain itu, promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisyah Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah

Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA., mengungkapkan pihaknya sepakat dan sangat setuju sekali apa yang telah dilakukan oleh KPAI untuk melaporkan Aisyah Wedding ke Mabes Polri. Karena jelas apa yang dilakukan itu, bertentangan dengan amanat Undang-Undang terkait UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tangkapan layar tampilan website Aisha Weddings.

“Selain itu kita juga meminta agama jangan disalahgunakan dibuat menjadi ajang bisnis wedding. Karena poligami itu bisa dilakukan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Dan jelas yang namanya perkawinan poligami juga diminta ijinkan kepada istri yang pertama,” kata Togar Situmorang, Sabtu (13/2/2021).

“Kalau betul Aisyah Wedding mempromosikan nikah siri, poligami, maupun pernikahan anak itu jelas sangat bertentangan UU atau hukum yang ada di Indonesia. Apalagi ada pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak yaitu Bintang Puspayoga yang menyatakan Aisyah Wedding itu membuat Pemerintah dan masyarakat resah,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Pria berdarah Batak yang sekaligus sebagai Dewan Penasehat Forum Batak Intelektual (FBI) ini meminta pihak aparatur hukum jangan setengah hati dan jangan lama untuk menindak permasalahan yang sudah dilaporkan oleh KPAI ini.

“Dimana kita tahu sendiri, Undang-Undang yang dibuat oleh Negara itu kan tujuannya melindungi masyarakat terutama anak-anak yang berusia di bawah 19 tahun, sehingga kita itu menjaga jangan sampai anak-anak usia dini sudah berumah tangga karena secara mental juga belum siap,” tegas Togar Situmorang.

Oleh sebab itu, semua masyarakat harus mendukung upaya KPAI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menindak daripada Aisyah Wedding tersebut. Contohnya lagi, apabila seseorang ingin menikah, apalagi nikah siri jangan sampai melecehkan agama.

“Karena kenapa harus jelas, bahwa mempelai tersebut harus agama yang sah dan satu bukan beda agama. Apabila laki-laki tersebut ingin nikah siri kepada perempuan, si perempuan harus menghadirkan saksi Bapak kandungnya bukan dengan orang lain atau yang dibayar untuk menjadi wali dari pihak pengantin perempuan,” papar Togar Situmorang.

Spanduk promosi Aisha Weddings.

Demikian juga si laki-lakinya, kalau laki-lakinya beragama diluar Islam apakah ada persetujuan dari orang tuanya bahwa laki-laki itu ingin melakukan nikah siri secara Islam. “Ini juga harus diwaspadai, jangan sampai ada penyalahgunaan dokumen atau surat yang palsu,” ungkapnya

Nah ini semua konsen kita untuk menjaga marwah bahwa perkawinan itu adalah sakral dan suci. Tidak bisa menabrak aturan hukum apalagi ada keterangan palsu didalamnya. Kalau dia melaksanakan pernikahan apakah dia sudah bercerai, apakah agamanya sudah sesuai.

Inilah, kata Togar Situmorang, yang harus dilihat terutama aparatur hukum apabila ada laporan seperti ini, tidak usah nunggu ada laporan masyarakat. Polisi bisa masuk kedalam dengan menggunakan laporan model A. Jadi kita harapkan tidak ada lagi disalahgunakan nilai-nilai luhur dari perkawinan,

“Jadi mari kita jaga apa yang menjadi hakekat dari perkawinan itu, jangan sembarangan apalagi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang bertanggungjawab. Kita juga harus dukung upaya menghentikan eksploitasi perempuan dan anak,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (dan)