toko-modern-tanpa-nama-yang-sempat-disegel-suwirta

Toko Modern Tanpa Nama Yang Sempat Disegel Suwirta

Klungkung ( Metrobali.com )-

Akhir – akhir ini tumbuh berkembangnya toko modern tidak saja di kota malainkan merambah kedesa – desa jika itu dibiarkan justru akan mematikan pedagang tradisional. Seperti apa yang ada di jakan Raya Banjarangkan, Desa Koripan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Bupati Klungkung Nyoman Suwirta sempat mensegel Toko modern berjaringan tersebut lantaran dinilai mengelabui perizinan, diam-diam kembali buka, bahkan Toko itu tanpa mencantumkan nama toko.
Tampak dari depan toko yang didominasi warna putih dan biru ini tidak ada bedanya pada saat Bupati menyegel. Di papan nama depan tidak ada nama, bahkan struk pembelian barang tidak dicantumkan nama toko. Hanya tertulis Banjarangkan 2 KLK/009, Jalan Raya Banjarangkan, Desa Kuripan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, 80752.

Menurut salah seorang kasir, toko baru dibuka 31 Desember lalu. Perusahaan yang memiliki adalah UD. Sudirman, tetapi perempuan muda berperawakan kurus yang mengaku asal Karangasem ini tidak mengetahui secara pasti pemilik toko. ”Saya baru kerja disini pak,” katanya, Senin (2/1/2017) sore.

Kepala Kantor Perizinan Klungkung I Made Sudiarkajaya dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin baru pada toko berjaringan di wilayah Klungkung seperti Indomaret dan Alfamart. “Kalau yang sekarang masih ada, itu izin lama, jika sekarang mengajukan izin baru tidak bisa,” ujarnya.
Terkait dengan toko yang pernah disegel bupati, Sudiarkajaya menegaskan tidak mengeluarkan izin. Bahkan patut dicurigai toko tersebut tidak berizin jika memang tanpa ada nama toko di bagian depan dan struk pembelian. “Itu kewenangan Satpol PP untuk menertibkan, karena kami tidak mengeluarkan izin jadi tidak bisa memantau,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa pada saat disegel Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, 22 Septemper 2016 toko tersebut disinyalir mengelabui perizinan dengan cara mengurus izin atas nama orang lain tetapi menjual produk dan menggunakan sitem operasi Indomaret.
Suwirta pun mengatakan, penyegelan tersebut berawal laporan dari masyarakat bahwa ada toko berjaringan nasional indomaret menggunakan nama orang lain untuk mengurus izin. Sehingga, ketika itu Suwirta langsung melakukan isnpeksi dan melihat langsung ke dalam toko, seluruh isi toko dilihat termasuk produk dan operasionalnya. Toko tersebut menggunakan ijin atas nama UD Sudirman, tetapi menggunakan operasional modern indomaret. Melihat itu Suwirta langsung menutup paksa toko tersebut karena telah dinilai melanggar peraturan. SUS-MB