Tim Yustisi Kembali Turunkan Sejumlah Iklan Rokok

Karangasem, (Metrobali.com) –

Tim Yustisi Kabupaten Karangasem kembali beraksi, kali ini tim yustisi yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Humas Pemda dan Satpol PP Karangasem ini menyasar sejumlah titik diwilayah Kota Amlapura pada Senin (16/03/2020).

Tim bergerak sekitar pukul 10.00 wita dengan melaksanakan penertiban terkait Perbub nomor 37 tahun 2019 perubahan Perbub 56 tahun 2011 tentang tatacara penyelenggaraan Reklame, dimana pada pasal 10 ayat 4 bunyinya reklame untuk iklan Produk tembakau dimedia luar ruangan tidak diperbolehkan dipasang diseluruh wilayah daerah.

“Ya tim yustisi pagi ini kembali melakukan penertiban diwilayah Kota Amlapura,” kata Kasatpol PP Karangasem, I Wayan Sutapa saat dikonfirmasi.

Tim bergerak dari kantor Satpol PP Karangasem, menyisir sejumlah titik salah satunya disimpang tiga Pesagi tepatnya depan kantor BPN karangasem.

Disana tim hendak menurunkan satu iklam rokok yang terpasang diraklame setinggi leboh dari 4 meteran.

Tim cukup kesulitan saat mencoba menurunkan iklan tersebut lantaran papan reklame cukup tinggi. Hingga akhirnya tim mendatangkan satu armada Grace milik Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem barulah proses penurunam bisa dilalukan.

Meski sudah mendatangkan armada Grace, tin tetap kesulitan hingga membutuhkan waktu cukup lama untuk menurunkan iklan rokok tersebut. Sampai sekitar satu jam lebih, tim baru bisa menurunkan iklan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, tim yustisi setidaknya menurunkan sebanyak tujuh titik iklan rokok yang berada dikawasan kota Amlapura. (sua)