Sidak Yustisi5

Klungkung, (Metrobali.com) –

Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar sidak yustisi disejumlah tempat dikecamatan klungkung Senin (27/7), dimpimpin langsung oleh kasi Ops Sat Pol PP Kabupaten Klungkung I Nyoman Kariyasa. Tim yustisi melakukan penertiban di seputaran jln Diponogoro kampung lebah serta di Jln Raya gelgel Desa gelgel

 

Di Jln.Diponogoro kampung lebah tim yustisi melakukan penertiban warung-warung yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan serta melakukan penertiban kendaraan yang parkir diatas trotoar. Kepada pedagang yang menggunakan trotoar serta pemilik kendaraan, tim yustisi menghimbau agar tidak menggunakan trotoar untuk berdagang dan memarkir kendaraan sehingga tidak mengganggu pejalan kaki maupun pengguna jalan. Atas pelanggaran itu pemilik warung dan pemilik kendaraan di beri surat peringatan.

 

Tim yustisi kemudian melanjutkan penertiban di jln Raya Gelgel Desa Gelgel, disini tim yustisi mendapati sejumlah pelanggar diantaranya warung-warung yang berjualan diatas trotoar. Salah satu pedangang/pemilik warung I wayan Suparta yang merupakan warga desa gelgel  mengungkapkan penggunaan trotoar untuk berjualan sejak Puja wali di Pura dasar buana gelgel dan dirinya merasa keberatan untuk ditertibkan karna selama ini LPD Desa Pekraman gelgel juga telah mengubah fungsi  trotoar sebagai taman dan menggunakan badan jalan untuk parkir nasabah. “Itu LPDnya menggunakan trotoar sebagai taman dan parkir kok tidak kena sanksi,Bagaimana itu?” ujarnya.

 

Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat Tim yustisi langsung mendatangi LPD Desa gelgel untuk berkoordinasi terkait mengubah fungsi trotoar menjadi taman dan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. “kami sudah datangi langsung LPD desa gelgel dan pihak LPD akan berkoordinasi dulu ke Desa adat Karena LPD berada dibawah naungan Desa adat dan bagi pelanggar langsung kami berikan surat peringatan dan pemanggilan” Ujar Kasi Ops Pol PP Kabupaten Klungkung I Nyoman Kariyasa.

Dari hasil sidak yustisi tim mendapati 17 pelanggar yang diantaranya diberikan surat peringatan berjumlah 14 orang sedangkan yang diberikan surat pemanggilan sebanyak 3 orang guna untuk dimintai keterangan.  SUS-MB