Denpasar (Metrobali.com) –
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menemukan 27 orang pelanggar protokol kesehatan.  Kali ini tim menjaring pelanggar prokes di Jalan Bakung  Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Senin (25/4).
Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan dari 27 pelanggar pelanggar tersebut sebagian menggunakan masker di dagu. Saat ditanya masih tetap  beralasan sesak menggunakan masker, sehingga mereka menggunakan masker di dagu.
 Sebagai efek jera maka pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi push up ditempat. “Sanksi itu  diberikan kepada pelanggar agar mereka tidak mengulangi lagi,” kata Sudarsana.
Sampai saat ini menurut Sudarsana  setiap penertiban pihaknya  masih saja menemukan pelanggaran. Padahal saat ini kasus positif Covid-19 masih ada di Kota Denpasar namun pelanggar prokes masih ditemukan.
Untuk menekan penularan covid 19  giat penertiban akan terus dilakukan di setiap objek yang ada di Kota Denpasar, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban yang dilakukan tentunya sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.  “Untuk menekan penularan  kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tegasnya
Sudarsana  menambahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar