Buleleng, (Metrobali.com)-

Lembaga keuangan yang ada didesa, khususnya Desa Adat seperti Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sudah semestinya mendapat perhatian yang serius untuk meningkatkan perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi didesa setempat. Bukan malah sebaliknya lembaga keuangan tersebut berhadapan dengan hukum. Seperti yang terjadi pada LPD Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali. Dimana LPD ini diduga terindikasi ada penyelewengan dana, sehingga mendapat pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Singaraja, dengan menggeledah dan menyita beberapa asset LPD Anturan.

Terhadap dugaan penyelewengan dana LPD Anturan ini, Kejaksaan Negeri Singaraja dalam melakukan pemeriksaan telah memeriksa 4 orang saksi, pada Senin, 25 Januari 2021. Ke 4 orang saksi tersebut, diantaranya Ketua LPD, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua BKS LPD Buleleng Made Nyiri Yasa.

“Kami focus memeriksa ke 4 orang saksi itu, guna menggali keterangan adanya indikasi pemindahan nama sejumlah asset LPD Anturan kenama pribadi. Artinya mendalami hasil temuan, apakah ada indikasi pelanggaran hukumnya,” jelas Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara,SH,MH di Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa dalam hal penyitaan asset LPD ini, murni untuk asset LPD yang teri dikasi dipindahtangankan atas nama pribadi. Sedangkan untuk asset LPD dari jaminan kredit nasabah tidak disita dan tetap ada di LPD Anturan.

“Penyidik tidak menyentuh jaminan kredit nasabah, yang disita asset LPD yang dipindah tangankan ke pribadi. Jadi agar tidak ada salah paham dalam hal ini,” ucap Agung Jayalantara secara tegas.

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan ini, jelas Agung Jayalantara pihak penyidik tidak cukup meminta keterangan dari ke 4 orang saksi tersebut. Dan dimungkinkan lagi terdapat beberapa orang saksi yang nantinya diminta keterangan.

“Tim Penyidik Kejari sedang bekerja melakukan pemeriksaan secara bertahap, dan masih banyak pihak yang harus dimintai keterangan. Disamping itupula dari tim auditor instansi lainnya agar melakukan audit investigasi dan bukannya audit berupa hasil laporan. Bila dilakukan audit investigasi maka akan mempermudah pekerjaan” tandasnya.

Perlu diketahui disini, bahwa pada Rabu, 20 Januari 2021 penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Singaraja melakukan penggeledahan di Kantor LPD Anturan, Desa Anturan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti, terhadap indikasi adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana LPD Anturan. Dalam upaya penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita 1 unit mobil Toyota Fortuner milik Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan dan menyita puluhan dokumen pengelolaan dan penggunaannya keuangan LPD, diantaranya bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling. GS