Tiga Perangkat Desa Tulikup Terbukti “Mungli” Dijerat UU Tipikor
Tiga Perangkat Desa Tulikup Terbukti “Mungli” Dijerat UU Tipikor
Denpasar, (Metrobali.com)-
Tiga oknum perangkat desa yang diamankan tim Sapu bersih (Saber) Pungli Distreskrimum Polda Bali pada Jumat (16/12/2016) lalu, dijerat Pasal 12 huruf (e) UU Ri No 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No Ri No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 KUHP.
Kasubdit III/Tipidkor Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati menjelaskan, ketiga oknum tersebut terbukti telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada korban seorang PNS di kabupaten Gianyar bernama I Gusti Ngurah Chrisna Diana pada Jumat (16/12/2016) lalu sekitar pukul 13.00 wita siang.
Masing-masing bernama I Nyoman Prana Jaya, (62) yang merupakan Kepala Desa Tulikup, Gusti Ngurah Oka Mustawan, (45) Kelian Dusun Banjar Dinas Menak, Desa Tulikup dan Pekaseh Subak Siyut Desa Tulikup I Gusti Ngurah Raka (50).
“Iya mereka kepala desa, kelian dusun, pekaseh subak, di desa Tulikup kecamatan Gianyar, kabupaten Gianyar, kompak melakukan pungli terhadap korban dengan meminta sejumlah uang. Namun korban merasa tidak bisa memberikan uang sesuai permintaan mereka maka diberikan uang Rp2 juta tapi mereka tolak,” ujarnya di Denpasar, Senin(19/12/2016).
Dijelaskan, korban saat itu tengah mengurus surat untuk penerbitan surat keterangan silsilah keluarga, surat keterangan kepemilikan hak atas tanah dalam proses pengurusan sertifikat hak milik atas nama I Gusti Ngurah Sudana.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku yang diamankan sementara di Mapolda Bali ini, dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara. Selain itu, ketiga perangkat Desa Tulikup tersebut terancam dicopot dari jabatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Bali mengamankan tiga oknum perangkat desa Tulikup yang diduga melakukan pungli pada Jumat (16/12/2016) lalu.
Selain mengamankan ketiga oknum perangkat desa tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) antaralain: uang senilai Rp30 juta, uang dari bendahara Rp3juta, 2 kantong plastik dan satu unit HP merk Samsung.
Modus ketiga oknum tersebut, korban I Gusti Ngurah Chrisna Diana (PNS) merasa dipaksa diminta dana sebesar Rp30juta dan korban pada saat itu memberikan uang Rp2 juta, namun ditolak oleh para pelaku. Sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.