pelaku-dan-pemakai-narkoba

Denpasar, (Metrobali.com)-

Seorang karyawan kafe berinisial WG, 46, ditangkap petugas reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Rabu (26/10) lalu sekitar pukul 17.00 wita sore lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Pamelisan, Kedonganan, Badung, Bali. Residivis Polda Bali tahun 2013 dengan kasus yang sama ini, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tengah mendekam di LP Kerobokan.

WG yang beralamat di Lingkungan Anyar Gede, Desa Kedonganan, Kec Kuta, Kab Badung ditangkap tak jauh dari rumahnya. Saat itu menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, tersangka yang sudah masuk Daftar Target Operasi (TO) kepolisian ini tengah masuk ke sebuah areal rumah dan langsung diamankan oleh petugas.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 5 butir dan 1 pecahan tablet warna biru yang kita duga ekstasi,” ujar Hadi Purnomo.

Selanjutnya dilakukan penggeledaham dirumahnya ditemukan 1 paket sabu seberat 0,12 gram, 1 buah pipa kaca, 2 potongan pipet warna putih, 1 buah korek api gas dan 1 buah tutup bong yang dibungkus plastik warna putih dibelakang lemari maju di kamarnya.

“Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka WG mengaku mendapat barang sabu dan ekstasi tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengaku berada di LP Kerobokan dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil alamat di seputaran Kerobokan. Nah ini kita akan dalami,” imbuh Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo

Ditegaskannya peran tersangka WG selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai. “Tersangka juga residivis narkoba jenis sabu di Polda Bali pada tahun 2013 dan divonis 10 bulan penjara di LP Kerobokan,” pungkasnya.

Selain mengamankan WG, petugas juga menangkap dua pelaku lainnya yang berinisial RO, 36 tahun, pekerjaan Kordinator cleaning service salah satu SPA di Jalan Setia Budi, Kuta, Badung pada Senin (24/10) lalu sekitar pukul 17.40 wita di TKP Jalan Raya kuta, depan ATM MANDIRI sebelah Pertokoan Gelael dengan barang bukti (BB) 1 paket sabu. RO selain menjadi koordinator cleaning service juga kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kuta.

Sehari kemudian petugas menangkap tersangka IS, 31, pekerjaan sopir freelance, alamat di Jalan Pulau Roti, Denpasar. IS ditangkap Selasa (25/10) 25 di TKP Jalan Wandira Sakti, Pemecutan Kaja, Denpasar dengan BB 3 paket sabu. Pengakuan tersangka belum pernah dihukum. IS mengaku baru membeli barang haram tersebut dan rencananya akan dibagi ke tiga temannya. Kini ketiganya mendekam di tahanan Polresta Denpasar.SIA-MB