Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Denpasar, (Metrobali.com)
Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar resmi dicairkan sejak tanggal 26 Maret 2024 lalu. Hal ini dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2024 sebagai dasar pencairan THR dan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah  Nomor 14 Tahun 2024.
Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati saat dikonfirmasi Rabu (3/4) menjelaskan, Bapak Walikota dan Bapak Wakil Walikota bergerak cepat menindaklanjuti Peraturan Pemerintah  Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 untuk membayar THR 2024. Dimana, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2024 sebagai dasar pencairan THR dan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah  Nomor 14 Tahun 2024.
“Perwali Nomor 6 Tahun 2024 ini sebagai dasar pencairan THR dan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah  Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, maka dari itu pencairan THR di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat dilaksanakan secara bertahap,” ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan, di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah (KDH)/ Wakil Kepala Daerah (WKDH) serta Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan  secara bertahap sejak tanggal 26 Maret 2024.  Adapun penerima THR di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tahun 2024 ini tercatat sebanyak 5.734 orang. Jumlah tersebut terdiri atas sebanyak 5.677 ASN, 2 orang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan 45 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dengan total anggaran yang telah disediakan sebesar Rp. 28.445.437.576.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, disamping THR, Pemerintah juga akan memberikan Gaji Ketiga Belas sebagai upaya pemerintah untuk hadir di tengah – tengah aparatur dalam membantu dana pendidikan bagi putra putri aparatur sipil negara. Pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kami  berharap semoga dengan pemberian THR ini dapat lebih meningkatkan daya beli ASN di Pemerintah Kota Denpasar dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya
“Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi  aparatur negara sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain,” imbuhnya. (AGs/HUmasDps).