foto-_ketut-krisna-kaus-hitam-saat-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-didampingi-penasehat-hukumnya-di-polres-klungkung-rabu-28-12_1_1

Ketut Krisna (kaus hitam) saat diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi didampingi penasehat hukumnya, di polres Klungkung, Rabu (28/12)

Klungkung ( Metrobali.com )-

Ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos), Ketut Krisna Adiputra, Rabu (28/12), untuk pertama kali diperiksa sebagai tersangka di unit III tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Klungkung. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka membeber awal pengajuan proposal bansos untuk pembangungan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan.

Tersangka menyebut nama-nama orang yang terkait dengan proposal, termasuk keterlibatan bapaknya yang juga anggota DPRD Klungkung dalam pengajuan proposal bantuan. Serta menjelaskan aliran uang bantuan yang telah digunakan. “Sebenarnya tidak jauh beda dengan pemeriksaan sebelumnya saat masih berstatus terlapor,” kata Wayan Suniata penasehat hukum tersangka, usai pemeriksaan tersangka, Rabu (28/12).

Dikatakan Suniata, tersangka yang juga tenaga kontrak di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ini menjelaskan pada penyidik bahwa proposal bansos tersebut diserahkan melalui bapaknya yang anggota dewan Klungkung. Setelah mendapat uang bantuan, tidak segera menggunakan untuk pembangunan merajan seperti yang telah dimohonkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Tadi tersangka mengakui semua perbuatanya,”ungkapnya.
Akan tetapi, semua uang bantuan yang telah diterima dan digunakan untuk kepentingan pribadi itupun sudah diganti dan dikembalikan pada kas Negara. Artinya, unsur kerugian negara sudah tidak ada dalam dugaan korupsi ini meski unsur perbuatan melawan hukum masih tetap ada. ”Ikuti saja prosesnya, “ ujarnya.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno mengatakan, pemeriksaan tersangka yang berlangsung sekitar 4 jam itu pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor, sehingga pada pemeriksaan sebagai tersangka ini untuk menguatkan kesaksian sebelumnya. ”Saksi lain tidak perlu diperiksa,” jelasnya.

Andri berharap proses pemeriksaan dan pemberkasan kasus ini secepatnya bisa diselesaikan agar bisa  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Kemudian pihaknya akan fokus untuk menyelesaikan penyelidikan laporan kasus bansos yang lain diantaranya kasus yang melibatkan Ni Putu Emawati. ” Menantu Wayan Kicen ini diduga terlibat proposal fiktif bantuan dana hibah kelompok tani ternak babi Catur Buana Sari di Dusun Anjingan,” jelas Andri. Emawati tercantum sebagai Ketua Kelompok dan mengambil pencairan hibah tanggal 21 April 2015 sebesar Rp150 juta, imbuhnya. SUS-MB