Karangasem, (Metrobali.com)

Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, angkat bicara  menyusul rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap SK Mutasi yang dikeluarkan Bupati I Gede Dana, untuk tiga pejabat administrasi di Lingkungan Pemkab Karangasem akhir tahun 2021.

Menurut Suastika, KASN  dalam mengeluarkan rekomendasi tidak melihat secara runut mekanisme mutasi yang dijalankan pemerintahan sebelumnya. Selain melabrak Surat Edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (MPAN) tahun 2004, juga memaksakan menempatkan guru ke jabatan struktural.

“SE MPAN Nomor 15 tahun 2004 sudah jelas melarang pengalihan PNS dari jabatan guru ke non guru, tapi tetap saja dilabarak. Anehnya kala itu KASN kok tidak ada mengeluarkan rekomendasi,” ucap Suastika, Minggu (20/2/2022)

Rekomendasi KASN agar Bupati Gede Dana meninjau ulang SK Mutasi Nomor 462/HK/2021  tentang Pengukuhan dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem tertanggal 31 Desember 2021, juga dinilai berlebihan. Pasalnya I Made Rangkep yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dikembalikan ke fungsional sebagai guru, sesuai dengan profesi yang dipilih  sebelum dia dimutasi  ke PNS non guru.

“Tidak ada yang  pejabat yang di demosi dari mutasi  yang dilakukan Pemkab Karangasem  akhir tahun 2021 itu. Made Rangkep  yang sempat menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Kebudayaan sebelumnya adalah guru. Mutasi ini juga sudah tepat dalam memperkecil kekurangan guru yang sampai saat ini masih menghantui Karangasem,” tegas Suastika.

Seperti dimediakan sebelumnya, KASN merekomendasikan  Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Sekda I Ketut Sedana Merta  untuk mengembalikan posisi jabatan I Gede Rangkep S.Pd, SD, M.Si, Ni Made Suartini S.St,M,Si, dan I Nyoman Adi S.Pd, M,Pd  ke posisi  jabatan semula.

Rekomendasi itu dikeluarkan, mengingat Surat Keputusan Pengukuhan dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem tertanggal 31 Desember 2021, ditemukan ada dugaan pelanggaran sistem merit dan demosi terhadap tiga pejabat tersebut.

Rekomendasi yang dilayangkan KASN   ke Bupati Gede Dana dan Sekda I Ketut Sedana Merta per tanggal 14 Februari 2022, merupakan hasil  pengawasan dari penelusuran  data dan  Informasi terhadap pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Karangasem sejak Januari lalu, menyusul adanya aduan dari masyarakat.

Dalam mutasi tersebut, Made Rangkep yang sebelumnya  menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan  dimutasi   ke fungsional sebagai Guru di SD SDN 3 Negeri Tulamben, Sedangkan Ni Made Suartini  yang menjabat sebagai Kabag Perencanaan dan Keuangan  dimutasi sebagai Auditor Ahli. Sedangkan I Nyoman  Adi  yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan  Masyarakat pada Dinas Satpol PP dimutasi ke fungsional sebagai guru di SDN 4 Tianyar Tengah. KASN merekomendasikan dua dari tiga pejabat itu untuk dikembalikan bertugas ketempat semula. (RED-MB)