ilustrasi-korupsi

Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Praptini, membantah pernah menerima setoran dari CV Vindi Winangun.

“Saya tidak pernah menerima uang itu dari saksi,” katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setempat, Kamis (17/7).

Selain itu, Praptini juga tidak tahu-menahu urusan pengajuan berkas kepada terdakwa lain I Nyoman Sueca selaku Kepala Sub-Bagian Perencanaan Proyek IHDN.

Dalam persidangan kasus tersebut menghadirnya tiga orang saksi yaitu, Wayan Riko Sentana, Wayan Setiawan, dan Semara yang ketiganya merupakan karyawan dari CV Vindi Winangun.

Saksi, Wayan Riko Sentana mengaku pernah membawakan uang untuk tiga orang senilai Rp300 juta. Pertama uang Rp100 juta yang terbungkus plastik diberikan kepada terdakwa, Praptini, sedangkan sisanya ditransfer ke rekening untuk Purnomo (suami Praptini) dan Suparti (Bendahara IHDN).

Dalam kesempatan itu, terdakwa I Nyoman Sueca, membenarkan adanya pengajuan berkas dari saksi.

Semua pernyataan dari terdakwa dan saksi menjadi catatan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sueda dilanjutkan kembali pada Kamis (24/7) masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus di IHDN Denpasar itu berawal dari Kejati Bali melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN tahun 2011 dan dikuatkan dengan 10 temuan Kementerian Agama berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.

Selain Made Titib dan Praptini, kasus itu juga menetapkan terdakwa lain, yakni Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, dan I Nyoman Suweca.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 (1) KUHP. AN-MB