Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa korupsi dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, senilai Rp28,01 miliar Indra Purabarnoza menangis di persidangan.

“Saya tidak pernah mengambil uang secara ilegal selama bekerja di PSB (PT Penata Sarana Bali selaku rekanan PT Angkasa Pura),” katanya sambil mengusap air matanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (23/4).

Persidangan dengan agenda pembelaan tersebut, terdakwa juga mengaku pernah menerima intimidasi dari mantan Dirut PSB Chris Sridana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan. “Saya juga pernah direndam di kolam LP oleh orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Nursiam itu terdakwa mengungkapkan bahwa selama bekerja di PSB tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai General Manager serta tidak mendapatkan fasilitas layaknya seorang pimpinan.

Sementara dari penasihat hukum terdakwa Pitriadin Rozali mengungkapkan unsur merugikan keuangan negara dalam tuntutan jaksa tidak terbukti karena terdakwa tidak bersentuhan langsung dengan PT Angkasa Pura.

Kliennya merupakan karyawan yang melaksanakan tugas dari pimpinannya Chris Sridana yang sama-sama sebagai terdakwa dalam kasus itu.

“Dari pada itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ujar Pitriadin Rozali.

Dari pembelaan terdakwa, jaksa langsung melakukan tanggapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdirun Luga Hardianto menilai terdakwa mengetahui bahwa tidak semua penghasilan parkir disetorkan ke PT Angkasa Pura. Terdakwa mengetahui pembagian uang tersebut menjadi tiga bagian dan mengetahui pembuatan program pemotongan pendapatan parkir.

“Terdakwa sebagai General Manager seharusnya bisa mengambil tindakan yang benar bukan membiarkannya,” ujarnya.

Sebelumnya terdakwa Indra Purabarnoza dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Terdakwa dikenai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang sebelumnya tiga terdakwa kasus yang terjadi pada tahun 2008-2011 tersebut yakni, Rudi Jhonson Sitorus (staf admin PSB), Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB) dituntut selama 14,5 tahun dan Chris Sridana (Dirut PSB) dituntut 17 tahun hukuman penjara. AN-MB