Wakil Dharma Adhyaksa Ide Pedanda Gde Panji Sogata Tetap Komit Keputusan Pasamuhan

ide pedande panji sogata

Wakil Dharma Adhyaksa Parisada, Ide Pedande Gde Panji Sogata

Denpasar (Metrobali.com)

Rumor yang menyebutkan bahwa Drs. Ketut Wiana, M.Ag –yang salah seorang Ketua PHDI Pusat dan ditengarai sebagai Konsultan PT TWBI –bergerilya mencari tanda tangan Wakil Dharma Adyaksa untuk konsep Keputusan Sabha Pandita yang berbeda, dan diduga tanpa memasukkan kata ‘‘suci’’ dalam Keputusan, ternyata benar. Sumber di Parisada menyebutkan, bahwa Ketut Wiana menghubungi Wakil Dharma Adhyaksa Parisada, Ide Pedande Gde Panji Sogata, di Jakarta, untuk menandatangani Keputusan Pasamuhan Sabha Pandita tentang Kawasan Teluk Benoa.

Namun, karena sudah merasa menandatangani pada tanggal 9 April 2016 di Bali, Ide Pedande menegaskan, tidak perlu lagi menandatangani yang lain, karena sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan serta kewenangan Dharma Adhyaksa untuk menindaklanjutinya. Dharma Adhyaksa, seperti diketahui, sudah menugaskan Sabha Walaka, sesuai Anggaran Dasar Parisada.

Ide Pedande Sogata adalah Sulinggih yang dalam Pasamuhan Sabha Pandita 9 April 2016 di Bali mengusulkan didropnya butir b dan c halaman 8 Tim 9 Sulinggih, walaupun beliau duduk juga di Tim 9. Namun, karena tinggal di Jakarta, Tim 9 yang rapat-rapat di Bali, Pedande Sogata tidak pernah terlibat dalam rapat Tim 9 Sulinggih, yang sempat merekomendasikan adanya ‘’kewajiban memanfaatkan kawasan Teluk Benoa untuk kesejahteraan rakyat dan memberi ruang pada partisipasi masyarakat’’. Karenanya, tidak aneh bila beliau mengusulkan ada yang didrop dalam rancangan rekomendasi Tim 9 tersebut, yakni butir b dan c halaman 8 Rekomendasi Tim 9.

Pedande Sogata juga menegaskan, bahwa Pasamuhan Sabha Pandita 9 April tegas-tegas memutuskan bahwa Teluk Benoa adalah Kawasan Suci. Dan beliau juga berkomitmen untuk mendukung setiap upaya untuk melestarikan dan menyelamatkan Kawasan Suci itu dari tindakan yang bisa mencemari dan merusaknya. Keputusan itu sangat jelas dan tidak ada yang kabur tentang penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci tersebut.

Selanjutnya, tugas Pengurus Harian dan Sabha Walaka untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat dan bersama masyarakat. Lebih-lebih karena sorotan masyarakat sangat besar, sosialisasinya memang perlu ekstra kerja keras dengan melibatkan berbagai elemen umat Hindu dan masyarakat.RED-MB