IDENTITAS KEPENDUDUKAN
Mangupura (Metrobali.com)-
Sebanyak 8 orang dari 27 orang atau penumpang tanpa identitas yang terjaring di Terminal Mengwi dipulangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung saat sidak arus balik Lebaran 2017. Sidak Tertib Administrasi Kependudukan Satpol PP Badung itu dilaksanakan pada Tanggal 29 dan 30 Juni 2017.
Kasatpol PP Badung IGAK Surya Negara (2/6) menuturkan para penumpang yang terjaring dinyatakan melanggar atau melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami menjaring sembilan orang pada Tanggal 29 Juni lalu. Dimana tujuh orang diantaranya karena KTP mati dan dua orang tanpa identitas. Sementara pada Tanggal 30 Juni kami menjaring 18 orang. Mereka semuanya kena tipiring sesuai dengan Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1” ujarnya.
IGAK menambahkan delapan orang terpaksa dipulangkan karena tidak membawa kelengkapan administrasi kependudukan. Sedangkan sisanya dilepaskan karena sudah ada penjamin.
“Sidak ini kami lakukan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan serta menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Badung. Selain itu untuk mengurangi tindak kriminalitas” ungkap mantan Kabid Operasional Satpol PP Badung ini.
Tertib Administrasi Kependudukan menurut IGAK akan terus dilakukan. Bahkan akan menyasar hingga ke tingkat banjar.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak desa dan desa adat hingga ke tingkat lingkungan untuk melakukan gerakan penertiban administrasi ini” terangnya.
Hal ini dilakukan dalam upaya para penduduk Badung tertib administrasi kependudukan untuk mewujudkan Badung yang aman dan kondusif. IGAK menambahkan perlunya kesadaran penduduk untuk melengkapi administrasi kependudukan apalagi Badung merupakan daerah tujuan pariwisata internasional yang memerlukan kondusifitas keamanan.  RED-MB