satgas asf 5-1

Relawan SMS terus kumpulkan bukti-bukti kecurangan 

Karangasem (Metrobali.com)-

Guna meyakinkan masyarakat dan tentunya para hakim di MK (Mahkamah Konstitusi) RI, bahwa ada kecurangan dalam Pilkada Karangasem,  Tim dan Relawan SMS (Sudirta-Made Sumiati) terus menyortir ribuan barang bukti dari Relawan,  guna diajukan dalam persidangan MK dalam beberapa hari ke depan. Ribuan barang bukti itu harus disortir dan diseleksi, karena yang bisa bersaksi dan diajukan ke pengadilan MK sangatlah terbatas jumlahnya, mengingat pendeknya waktu persidangan.

Tim sekaligus membantah isu-isu yang dihembuskan pihak tertentu, bahwa gugatan Tim SMS sudah gugur, karena selisih suaranya lebih dari 1,5% dengan pasangan MasDipa. Isu itu hanya trik untuk mengecilkan hati para pendukung SMS, yang sekarang ini tengah bekerja keras mengumpulkan alat-alat bukti, untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan dalam pilkada Karangasem. Setidaknya ada 10 kategori pelanggaran yang telah terkumpul, dan itu benar-benar mengindikasikan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif.

Ketua Tim dan Relawan SMS, Wayan Sutena, berkali-kali menegaskan hal itu, menanggapi komentar-komentar yang terkesan menyepelekan gugatan Tim SMS tersebut. Beredar berita bohong bahwa semua gugatan yang selisih suaranya diatas 1,5% otomatis gugur atau ditolak, padahal MK belum bersidang sama sekali. Isu-isu miring pasti dilakukan pihak tertentu, untuk mengecilkan mental pihak penggugat maupun pendukungnya. Padahal, imbuh Sutena, ada 145 gugatan pilkada diajukan ke MK, sebagian besar diantaranya adalah dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Karenanya, Sutena berpendapat, para hakim MK tentu tidak akan mengabaikan begitu saja alat-alat bukti yang diajukan, kalau indikasi TSM itu ada. Sebab, kalau MK hanya melihat prosentase selisih suara, itu tidak sesuai dengan rasa keadilan, lagi pula MK bukanlah ‘’Mahkamah Kalulator’’, sebut Sutena.

Yang penting justru mengadili, adakah kecurangan TSM di balik selisih suara yang besar itu? Kalau indikasi itu bisa dibuktikan dalam persidangan, kemenangan yang terindikasi TSM tentu bisa dianulir, tambah Sutena. Tetapi, semuanya memang kewenangan majelis hakim di MK, bukan kewenangan pemohon, termohon maupun pengamat-pengamat yang bisa saja berkomentar karena pesanan pihak tertentu.

Indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif memang sudah terkumpul, dan setelah mendiskusikannya dengan Kuasa Hukum, ditambah arahan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto, hasil Pilkada Karangasem memang mesti digugat ke MK. Pengurus DPD PDIP Bali dan jajarannya pun mendukung penuh gugatan tersebut, setelah Ketua Tim SMS Wayan Sutena menjelaskan dasar diajukannya gugatan.

                ‘’Kita dan pasangan calon sangat mementingkan proses, bahwa demokrasi harus ditegakkan, masyarakat diedukasi dengan baik. Cukup banyak laporan relawan, bahwa terjadi beraneka macam kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan massif, berdasarkan bukti-bukti yang mereka serahkan ke kami. Apa jadinya sebuah partai politik yang diberi dukungan rakyat, membiarkan politik uang berlangsung di depan mata? Apa jadinya martabat partai kalau pelanggaran demi pelanggaran berlalu, seakan kita tidak peduli?

Dikatakan, amanat dari Sekjen DPP adalah, kita tidak boleh menyerah terhadap proses yang tidak adil dalam pilkada Karangasem. Soal hasil di MK, itu sepenuhnya kita serahkan kepada para hakim. ”Tugas kami adalah, menindaklanjuti arahan DPP, menindaklanjuti temuan-temuan para Relawan, melalui proses hukum yang telah diatur dalam peraturan perundangan,’’ imbuh Sutena. RED-MB