Tahanan

Denpasar (Metrobali.com)-

Magnaeva Alexandra (27) Warga negara Rusia divonis 16 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada persidangan yang digelar Senin 11 Mei 2015. Pidana penjara itu dijatuhkan atas perbuatannya menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,1 kilogram ke Bali pada tahun 2014.

Mengetahui belasan tahun hidupnya dihabiskan di balik jeruji besi, Magnaeva tak kuasa menahan tangis. Kendati begitu, Magnaeva enggan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Ketua Mejelis Hakim I Wayan Sukanila. Magnaeva menerima vonis tersebut.

Kuasa hukum terpidana, Heru Purwanto mengamini jika kliennya tak mengajukan banding atas vonis tersebut. “Dia sudah menerima hasil putusan hakim. Dia takut kalau mengajukan banding nantinya hukumanya justru akan bertambah lebih berat seperti hukuman mati,” kata Heru, Senin 11 Mei 2015.

Selain dijatuhi pidana penjara, Magnaeva juga divonis denda Rp10 miliar subsider 3 bulan kurungan. Magnaeva Alexandra diamankan saat baru saja turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu 7 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 WITA. Gerak-geriknya mencurigakan. Dalam pemeriksaan X-ray terbukti ia membawa barang haram.

“Tersangka menggunakan pesawat Hongkong Airlens HX 707,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, di Kantor Bea Cukai kala itu. JAK-MB