Denpasar, (Metrobali.com)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali melayangkan surat kepada WaliKota Denpasar pada Kamis, 11 Februari 2021, untuk meminta informasi public berupa berita acara terkait konsultasi pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) terkait rencana pembangunan proyek Pengelolaha Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menggunakan insinerator di TPA Regional Sarbagita yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar. Berita acara tersebut diminta karena menurut WALHI Bali itu merupakan informasi publik.

Sebelumnya, Dalam pembahasan KA-ANDAL yang dilaksanakan pada Senin,11 Januari 2021 di kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali, WALHI Bali yang secara notabene sebagai organisasi pemerhati lingkungan dan juga yang aktif dalam mengkritisi penggunaan Insenerator sebagai pengelolahan sampah itu tidak diundang dalam pertemuan ini. Dalam pertemuan tersebut WALHI Bali memaksa untuk masuk ke dalam pertemuan guna mengkritisi rencana prmbangunan proyek tersebut karena proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam Kesehatan masyarakat.

Made Krisna “Bokis” Dinata, S.Pd, Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Bali dalam konferensi pers ini menjelaskan bahwa tujuan WALHI Bali mengirim surat permohonan informasi publik kepada Walikota Denpasar yaitu untuk meminta salinan berita acara tersebut guna mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi orang banyak. Selain itu permohonan informasi publik ini juga bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik (UU KIP).  “WALHI wajib  tahu karena proyek ini mengancam hajat hidup orang banyak” Ungkap Krisna Bokis, yang dulu juga merupakan Sekjen gerakan mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (Frontier Bali).

Lebih Lanjut Krisna Bokis juga menyampaikan dalam Permen LKH No 8 th 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan, menyatakan bahwa semua saran, pendapat dan masukan dari seluruh anggota tim teknis wajib dicatat oleh anggota sekretariat dan dituangkan dalam berita acara rapat penilaian. “seharusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar sudah memiliki berita acara tersebut” tegasnya.

Krisna Bokis juga menyampaikan agar Walikota Denpasar segera memenuhi permohonan informasi public dari WALHI Bali. “Kami tegaskan agar Walikota Denpasar memberikan permohonan informasi public tersebut” tutup bokis.

sumber : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)