Foto: Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry bersama Ketua Bakumham Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati dan Ketua BPPUK Golkar Bali I Gusti Ngurah Anom Masta dan jajaran pengurus.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry menyebutkan bahwa akhir-akhir ini banyak fenomena Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat bermasalah (seperti LPD bangkrut hingga LPD digugat nasabah) muncul ke permukaan.

Namun Sugawa Korry menyebutkan permasalahan LPD ini ibarat fenomena gunung es, artinya yang tampil ke permukaan hanya sebagian kecil saja LDP yang bermasalah, padahal di bawah masih banyak LPD bermasalah yang belum terungka ke publik atau belum kentara bermasalah.

“Persoalan LPD di Bali bagaikan fenomena gunung es. Yang muncul bisa saja baru sedikit dan potensi di bawah masih banyak masalah,” kata Sugawa Korry dalam keterangan pers di Sekretariat Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Kamis (1/7/2021).

Dalam kesempatan ini Sugawa Korry didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Made Dauh Wijana dan jajaran pengurus, Ketua Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati dan Ketua Badan Pembina dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi (BPPUK) DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Gusti Ngurah Anom Masta dan jajaran pengurus.

Golkar Bali memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini pendampingan yang diberikan Bakumham dan BPPUK Golkar Bali terhadap sejumlah LPD yang bermasalah dan menghadapi proses hukum seperti di LPD Desa Adat Uma Cetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem dan LPD Desa Adat Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Sugawa Korry menjelaskan Golkar Bali prihatin dengan banyaknya LPD muncul ke permukaan dalam kondisi bermasalah. Kondisi ini perlu direspon dengan cepat dan serius karena LPD sebagai lembaga ekonomi di desa adat mempunyai peran yang sangat strategis.

LPD merupakan pendukung utama desa adar dari sisi ekonomi dan pemberdayaaan masyarakat adat. Banyaknya muncul LPD bermasalah jika tidak ditangani dan direspon dengan cepat akan mempengaruhi eksistensi desa adat, apalagi beberapa LPD bermasalah ini sudah masuk ke ranah hukum seperti digugat oleh nasabah atau krama adat sebagaimana halnya yang terjadi di LPD Desa Adat Uma Cetra yang digugat nasabah sebesar Rp 2 miliar.

“Karena kami prihatin dengan permasalahan LPD ini kami di Golkar Bali membantu agar persoalan ini tidak jadi lebih besar dan memberikan solusi. Maka DPD Golkar Bali tugaskan Bakumham dan BPPUK sinergi berperan aktif atasi masalah ini,” terang Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali ini.

Ia menjelaskan Bakumham Golkar Bali bertugas membantu proses mediasi dari LPD yang bermasalah dan masuk ke ranah hukum serta membantu memberikan solusi atas dampak yang ditimbulkan dari persoalan LPD bermasalah ini.

Kedua, Bakumham kerjasama dengan BPPUK mencari dan mengetahui akar masalah kenapa LPD sampai bermasalah. Karena di BPPUK ini tergabung auditor indenpenden Kantor Jasa Akuntan Publik, ketika diperlukan dukungan dari lembaga ini diharapkan bisa membantu menemukan akar masalah dari LPD yang bermasalah.  Dari audit akuntan publik ini agar diketahui akar masalah dan menjadi bahan pertimbangan solusi ketika masuk mediasi.

“Jadi sasarannya dari dua badan ini (Bakumham dan BPPUK Golkar Bali) adalah pertama, menemukan akar masalah LPD. Salah satu akar masalah di LPD karena pengawasan tidak maksimal dari LP (Lembaga Pengawas) LPD dan Bendesa Adat, pengawasan tidak dilakukan lembaga indenpenden dan profesional,” terang Sugawa Korry.

Kedua, mencarikan solusi ketika antara LPD, desa adat dan masyarakat atau nasabah ada perbedaan, perselisihan yang perlu jalan keluar. Ketiga, arah penyelesaian nasabah atau masyarakat yang dirugikan diupayakan semaksimal mungkin dipenuhi seperti pengembalian dana nasabah secara bertahap sesuai kemampuan neraca keuangan LPD setelah mendapatkan hasil audit dari auditor independen.

“Tapi LPD ini juga jangan dimatikan, berikan kesempatan hidup berkembang. Keempat, kami mendorong oknum LPD yang melanggar mekanisme hukum seperti menyelewengkan dana LPD agar diproses secara hukum,” papar Sugawa Korry.

Penegasan juga disampaikan Ketua Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati  bahwa Bakumham akan membantu dan dampingi mediasi LPD bermasalah dan desa adat dengan nasabah (krama adat/masyarakat).

“Kami kawal hak-hak nasabah, masyarakat desa adat terpenuhi tapi tidak sampai juga mematikan LPD. Kami juga kawal dan dorong proses hukum terhadap oknum yang sebabkan LPD bangkrut,” terang Sri Wigunawati yang dalam kesempatan ini juga menjelaskan perkembangan terkini proses hukum dalam kasus gugatan nasabah terhadap LPD Desa Adat Uma Cetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

“Kami dari Bakumham sudah bersama BPPUK turun ke LPD Uma Cetra lakukan audit dibantu Akuntan Publik agar dapat neraca keuangan yang sebenarnya. Sehingga keinginan penggugat dapat dijawab dengan neraca keuangan, berapa kemampuan LPD mengembalikan dana nasabah. Harapannya bisa selesai dengan proses mediasi, jangan sampai LPD bermasalah mati di desa adat,” kata advokat peremuan ternama ini.

Ketua Badan Pembina dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi (BPPUK) DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Gusti Ngurah Anom Masta menekankan pentingnya ada audit independen dari lembaga presional atau kantor jasa akuntan publik terhadap laporan keuangan desa adat sehingga bisa mencegah potensi penyimpangan yang berujung pada LPD bermasalah hingga bangkrut dan masuk ranah hukum.

“Kami (BPPUK Golkar Bali yang di dalamnya ada auditor independen dari kantor jasa akuntan publik) akan membantu audit laporan keuangan dari LPD, kita lihat proses transaksi apakah sudah sesuai atau belum untuk melakukan pencegahan LPD bermasalah,” kata Anom Masta yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar dari Partai Golkar ini. (wid)