turkini 2
Buleleng (Metrobali.com)-
Hingga Tanggal 19 Februari 2016 yang merupakan batas akhir pengambilan dan penyetoran formulir sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2017-2022 di PDI Perjuangan Buleleng, baik kader maupun non kader PDI perjuangan. Srikandi PDI Perjuangan Buleleng, Ni Kadek Turkini  yang kini aktif sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Buleleng melalui perwakilannya yang juga suaminya akrab dipanggil Kadek Ambu mengambil formulir sebagai bakal calon Wakil Bupati Buleleng. Sehingga sudah ada 7 orang yang sudah mengambil formulir, diantaranya Ketut Budiana, Putu Agus Suradnyana, Nyoman Sutjidra, Luh Made Marwati, Dewa Made Mahayadnya, Kusuma Putra dan Kadek Turkini.
Terkait dengan batas akhir jadwal pengambilan dan penyetoran kembali formulir belum ada satupun yang mengembalikan formulir, membuat jadwal pengambilan dan penyetoran kembali formulir diperpanjang hingga tanggl 22 Februari 2016.”Sesuai jadwal awal, pengambilan dan penyetoran kembali formulir dimulai dari tanggal 12 Februari hingga batas akhir tanggal 19 Februari 2016. Oleh karena hingga batas akhir jadwal belum ada satupun yang mengembalikan formulir, maka diperpanjang hingga tanggal 22 Februari 2016” demikian diungkapkan Ketua penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng PDI Perjuangan Buleleng, Dewa Suardipa, Jumat (19/2) sore.
Menurut dia, dari tujuh orang yang mengambil formulir, terdapat dua orang digunakan sebagai bakal calon Bupati Buleleng yakni Putu Agus Suradnyana dan Kusuma Putra. Sedangkan Nyoman Sutjidra, Luh Made Marwati, Dewa Made Mahayadnya dan Turkini mengambil formulir untuk bakal calon Wakil Bupati Buleleng. Selanjutnya Ketut Budiana yang sebelumnya telah mengambil dua formulir hingga kini belum jelas, apakah maju sebagai Bupati atau Wakil Bupati Buleleng.”Kami tetap menunggu hingga batas akhir tambahan pengambilan dan penyetoran kembali formulir pada tanggal 22 Februari 2016. Tunggu saja perkembangan selanjutnya” tandas Dewa Suardipa. GS-MB