Jembrana (Metrobali.com)-

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jembrana menolak monitoring Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan melibatkan unsur Tripartit, yakni Pemerintah, Apindo (perusahaan) dan SPSI (pekerja).
Perwakilan pekerja menilai belum ada tindakan konkrit dari pemerintah untuk memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak menenuhi atau menjalankan UMK.
Berdasarkan penetatapan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana mencapai Rp.2.181.393.
“Tindakan kami (SPSI) menolak kegiatan monitoring sebagai bentuk protes” ujar Sukirman, Ketua SPSI Jembrana, Rabu (14/2).
Ia beralasan masih ada beberapa perusahaan yang mengabaikan bahkan melanggar, namun tidak ada penindakan.
“Beberapa kali saya mendapati permasalahan pekerja dan sudah saya laporkan ke Dinas, tapi tidak ada tindakan riil” ujarnya.
Permasalahan pekerja menurutnya bukan saja terkait upah, namun juga terhadap hak para pekerja yang jelas-jelas dilindungi undang-undang.
Misalnya terkait ijasah asli yang ditahan perusahaan dan dikenai denda ketika keluar sebelum satu tahun bekerja.
“Karyawan ini sarjana. Selama bekerja gajinya dibawah UMK. Ketika baru delapan bulan bekerja terus keluar harus menebus belasan juta rupiah. Dinas dimana?” ungkap Sukirman.
Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja sebenarnya sudah mengetahuinya, namun tidak ada tindakan apapun.
Hal serupa juga terjadi dibeberapa perusahaan yang seharusnya memberikan upah atau gaji sesuai UMK. Selain itu dari sekian monitoring, setiap temuan tidak ada tindaklanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, Ni Nengah Wartini mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan UMK sudah diterapkan. Jika belum agar dicari apa kendalanya.
Terkait adanya penolakan dari SPSI menurutnya SPSI semestinya juga ikut. Pasalnya upaya (monitoring) ini dilakukan sebagai sebuah usaha membantu hubungan pengusaha dengan pekerjanya.
Selain Tripartit lanjutnya dalam monitoring pihaknya juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya akan melakukan sosialisasi terkait jaminan perlindungan kerja bagi karyawan. MT-MB