Jembrana (Metrobali.com)-
Dua pelaku pencurian di dalam bus antar provinsi, Eko Waras Sugianto (55) asal Kabupaten Malang dan Dwi Sudarwanto (52) asal Bojonegoro, Jawa Timur diamankan di Polres Jembrana.
Dari informasi, bus Bali Perdana berangkat dari Terminal Bungurasih, Surabaya dengan tujuan Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 18.00. Bus saat itu berisi 6 orang penumpang dan 2 orang diantaranya terduga pelaku.
Gerak gerik mencurigakan dari kedua pelaku sudah terlihat sejak bus berangkat. Dan benar, Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 03.30 kedua pelaku mendadak minta turun di kawasan Jalan Sudirman tidak jauh dari Pos Polisi Sudirman Agung, Kota Negara. Sementara kedua pelaku berangkat dari Surabaya dengan tujuan Denpasar.
Mendapati kedua pelaku turun dari bus, penumpang lainnya kemudian memeriksa bawang bawaannya. Dan salah satu penumpang, Zulfa AA (19) asal Badung, Bali mengaku kehilangan sebuah laptop merk Asus warna hitam dan sebuah Apple Ipad Gen 9 warna silver grey.
Adanya kejadian tersebut, sopir bus bersama penumpang Zulfa AA kemudian mengejar kedua pelaku dan kemudian membawanya ke Pos Polisi Sudirman Agung, Kota Negara.
Saat dimintai keterangan kedua pelaku sempat tidak mengaku. Namun setelah tas bawaan pelaku Eko Waras Sugianto diperiksa dan ditemukan laptop serta Apple Ipad Gen 9, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim didampingi Kanit 1 Ipda Ekky Nurwenda Putra, Selasa (13/6/2023) mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian barang bawaan penumpang bus jurusan Surabaya-Semarang. “Motifnya karena faktor ekonomi. Rencananya laptop dan apple Ipad akan dijual, tapi kami masih melakukan pendalaman” ungkapnya.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp.14 juta. Modus pelaku, mengambil barang penumpang lainnya yang sedang terlelap tidur. “Pelaku sempat mengganti laptop dengan buku folio tebal yamg dimasukan ke dalam tas korban. Tujuannya agar korban tidak curiga” terangnya.
Kedua pelaku menurutnya disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selanjutnya, Kasat Reskrim menghimbau warga khususnya penumpang bus untuk berhati-hati dan tetap menjaga barang bawaan jika melakukan perjalanan jauh. (Komang Tole)