Anggota Dewan Ramai-Ramai Tanyakan Gratifikasi

Jembrana (Metrobali.com)-

Dihadiri 35 anggota DPRD Jembrana, pengurus partai politik (Parpol), jajaran KPU dan Bawaslu Jembrana, KPK RI melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di gedung DPRD Jembrana, Selasa (27/8). Sosialisasi serangkaian roadshow KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi disampaikan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Hery Muryanto.

Dalam sesi dialog muncul sejumlah pertanyaan, baik dari anggota dewan maupun peserta lainnya seperti dari unsur KPU Jembrana. Mereka umumnya menanyakan keterkaitan gratifikasi hingga jurus supaya terhindar dari operasi tangkap tangan (OPP) KPK.

Sejumpah pertanyaan terkait gratifikafi disampaikan Ketut Sadwi Darmawan dari Fraksi Gerindra. Ia menanyakan PIN emas yang diterima saat pelantikan beberapa waktu lalu. “Apakah PIN emas yang kami terima ini termasuk gratifikasi atau tidak. Jangan sampai ini kedepannya malah menjadi masalah” tanyanya.

Hal sama dipertanyakan Ida Bagus Susrama dari Fraksi PDIP. Ia mempertanyakan bingkisan atau amplop yang diterima saat menggelar hajatan (upacara) apakah termasuk gratifikasi atau tidak. “Bagi kami ini (menerima bingkisan atau amplop) ngeri-ngeri sedap. Kalau memang ada batasan, berapa batasannya” tanyanya.

Karena di Bali lanjut Susrama, membawa bingkisan atau amplop saat kegiatan upacara bukan rahasia umum lagi. “Terkadang kami tidak bisa menolak, karena ini menyangkut perasaan dari yang memberi” imbuhnya.

Ketut Suastika dari Fraksi PDIP juga mempertanyakan keterkaitan gratifikasi. Ia mencontohkan seorang investor memberikan sesuatu sebagai ucapan terimaksih karena telah dibantu. Namun pemberian tersebut tidak diterima secara langsung namun melalui orang lain. Selain itu uang yang diterima juga bukan uang Negara.

Sedangkan Ngurah Adil dari unsur KPU Jembrana mempertanyakan bagaimana cara supaya terhindar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Terkait pertanyaan PIN Emas, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Hery Muryanto meminta untuk melihat regulasi. “Ada regulasinya apa tidak. Kita tata kelola yang baik. Tata kelola yang baik itu apa, ya aturan” ujarnya.

Terkait penerimaan bingkisan atau amplop, ia menjelaskan tidak lebih dari satu juta perorang. Namun jika meragukan lebih baik dilaporkan untuk memastikan apakah termasuk gratifikasi atau tidak.

Sedangkan ucapan terimakasih menurutnya harus dipahami dulu sipenerima sebagai apa. Jika sebagai penyelenggara negara atau ada kaitannya dengan penyelenggara negara jelas gratifikasi, kendati tidak diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Menjawab pertanyaan supaya tidak OTT oleh KPK, menurut Hery Muryanto sangat mudah, jangan korupsi. ”

Dikonfirmasi terpisah Sekwan DPRD Jembrana Made Sudantra mengatakan PIN emas yang diterima anggota dewan sudah ada regulasinya. Sesuai PP 18 ada beberapa yang disiapkan diantaramya PSL (Pakaian Sipil Resmi), PSH (Pakaian Sipil Harian) dan PDL (Pakaian Dinas Lapangan). “Hak hak mereka (anggota dewan) sudah diatur dalam regulasi” ujar Sudantra.

Bahkan kata Sudantra, spek (ukuran dan berat) PIN emas pun sudah diatur seperti kadar PIN emas 20 karat 83 persen, berat 7 gram, segi lima lebar dan nilainya Rp.500.302. “Semua sudah sesuai mekanisme. Hak hak beliau semua sudah diatur” pungkasnya.

Secara umum anggota DPRD Jembrana memberikan apresiasi terhadap kinerja KPK dengan harapan kasus korupsi dapat diminimalisir. (Komang Tole)