borgol

Ilustrasi–b0rgor

Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang pelaku sabu-sabu dari Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Farid Marisa (34) diamankan di Polres Jembrana.
Pria lulusan SMP ini menurut Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Muliadnyana diamankan berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil dibekuk disebuah gudang sekaligus tempat kos di Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk pada hari Minggu (15/10) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari tangan pengurus truk lanjut Kapolres Priyanto pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,20 gram.
Selain itu pihaknya juga diamankan barang bukti satu buah bong (alat hisap), 3 buah pipa kaca, 1 buah korek api gas dan 2 buah potongan pipet serta sebuah HP Samsung.
“Barang buktinya diamankan dari sebuah gudang sekaligus tempat kos pelaku setelah dilakukan penggeledahan” jelas Kapolres Priyanto, Rabu (18/10)
Imbuh Kapolres Priyanto, pelaku mengaku memakai sabu-sabu sejak tiga bulan lalu yang ia beli dari seorang sopir truk seharga Rp.400 ribu per paket.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 yo Pasal 127 ayat 1 yo Pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun.
Sementara dari pengakuan pelaku, ia mengkonsumsi sabu karena tuntutan pekerjaan yang mengharuskan dirinya untuk selalu standbay. MT-MB