Buleleng (Metrobali.com)-

Setelah melalui pembahasan secara alot antara legeslatif dengan eksekutif, akhirnya melalui Sidang Paripurna Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa, (10/10/2023) diruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, dilakukan pengesahan terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 serta Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sidang Paripurna kali ini, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara,SH dengan dihadiri para Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya.

Sidang Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing Pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh Ketua Pansusnya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh Ketua Pansusnya Luh Marleni.

Dalam laporannya, Ketua Pansus I, Hesti Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui, dan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.

Dalam hal ini terdapat beberapa masukan dan saran yang sudah diakomodir Pansus III, yakni penentuan NJOP berdasarkan kluster peruntukan lahan dan khususnya tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.

Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150 persen dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh, baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.

Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi, dikatakan pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, dari segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.

“Kami mengapresiasi kesungguhan anggota Dewan, karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.” tutupnya.

 

Pewarta : Gus Sadarsana