Keterangan Poto : Suasana Sidang gugatan pembangunan PLTU Tahap Dua Celukan Bawang dengan tergugat Gubernur Bali, berlanjut Kamis 28 Juni 2018 dengan menghadirkan empat saksi dari pihak tergugat.

Denpasar, Bali (Metrobali.com)-

Sidang gugatan pembangunan PLTU Tahap Dua Celukan Bawang dengan tergugat Gubernur Bali, berlanjut Kamis 28 Juni 2018 dengan menghadirkan empat saksi dari pihak tergugat. Terungkap dalam sidang kali ini bahwa proses sosialisasi yang benar dan menyeluruh tidak dilakukan, dan faktanya hanya melibatkan segelintir warga.

Saksi pertama Muhamad Anshari sebagai Perbekel, mengungkapkan bahwa proses sosialisasi pembangunan PLTU Celukan Bawang pada tanggal 28 Agustus 2016 hanya dihadiri oleh 25 orang dari 2 RT, padahal total populasi Desa Celukan Bawang adalah sebanyak 5461 warga di 23 RT yang tersebar di tiga dusun.

Fakta persidangan menunjukan bahwa Sosialisasi yang dilakukan pihak PLTU hanyalah formalitas untuk memenuhi persyaratan dokumen AMDAL. Bayangkan, hanya 23 orang warga yang dilibatkan dalam proses sosialiasi, padahal ada 4 Desa yang masuk sebagai wilayah yang terkena dampak, yaitu Desa Celukan Bawang, Tinga – Tinga, Pangulon dan Tukad Sumaga, sehinga izin lingkungan yang didasari oleh tahapan sosialisasi seperti ini harusnya dibatalkan oleh hakim, karena sosialisasi pembangunan proyek sebesar ini hanya dihadiri oleh kurang dari 1%  populasi Desa Celukan Bawang” ungkap Dewa Putu Adnyana, Perwakilan LBH Bali.

Perjuangan warga Celukan Bawang dalam menolak pembangunan PLTU hari ini juga mendapat dukungan tambahan, dengan bergabungnya I Wayan Suardana,S.H (Gendo) dan I Wayan Adi Sumiarta,S.H.,M.Kn sebagai kuasa hukum penggugat.

Menurut Gendo “Seluruh keterangan saksi yg dihadirkan oleh Tergugat II Intervensi (PT. PLTU Celukan Bawang) sejatinya menguatkan dalil gugatan Kami bahwasanya proses penerbitan ijin lingkungan tidak sah hukum. Proses sosialisasi unprosedural dan terkesan sekedar formalitas, sehingga hal menunjukan bahwa proses penerbitan izin lingkungan tidaknsesuai asas partisipasi. Selain itu diakui oleh para saksi baik Kades Celukan Bawang, Kadus Pungkukan dan ketua RT bahwa undangan sosialisasi hanya diberikan sehari sebelum sosialisasi sehingga hal tersebut semakin menguatkan dalil Kami.”

“Rencana perluasan PLTU ini tidak boleh dilanjutkan, selain tidak melibatkan partisipasi warga, pembakaran batubara untuk listrik ini jelas akan memberikan dampak polusi kepada laut dan udara Buleleng yang dapat mengancam keindahan pariwisata Bali dan kesehatan warga serta wisatawan yang berkunjung” pungkas Didit.

Sidang berlangsung panas, kuasa hukum Penggugat dan tergugat berdebat panas. Hotman Paris dan Gendo sempat diperingatkan hakim untuk dikeluarkan dari ruang sidang jika terus menerus berdebat. Hakim Ketua A.K Setiyono, S.H., M.H berulang kali memukulkan palu sidang agar penggugat dan pihak tergugat bisa tenang.
“Saudara penggugat dan tergugat mohon tenang, ini giliran penggugat untuk bertanya. Kalau tidak saya akan keluarkan anda berdua,” tegurnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari tim penggugat.

Editor : Whraspati Radha