agus muharam

Jakarta (Metrobali.com)-

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan keberadaan kementerian itu ke depan sepenuhnya menjadi kewenangan presiden baru terpilih untuk menentukannya.

“Ini adalah sepenuhnya kewenangan presiden baru, tidak bisa diganggu gugat bahkan tidak dibenarkan adanya desakan dari masyarakat maupun DPR. Semua kewenangan presiden yang baru,” kata Sekretaris Kementerian (Sesmen) Koperasi dan UKM, Agus Muharram di Jakarta, Selasa (17/6).

Ia mengatakan dalam UU Kementerian Negara menetapkan adanya tiga kategori kementerian yakni kementerian yang dinyatakan tersurat dalam UUD 1945, kementerian yang tersirat dalam UUD 1945 dan kementerian yang tidak disebutkan secara langsung dalam UUD 1945.

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu II saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM masuk dalam kategori ketiga.

Sebelumnya salah satu tim pakar bidang ekonomi calon presiden saat ini mewacanakan peniadaan Kementerian Koperasi dan UKM dan menggantinya dengan semacam badan pada kabinet mendatang.

“Sebenarnya pertanyaannya, koperasi itu disebut atau tidak dalam UUD 1945. Sebelum amandemen pasal 33 sejatinya menyebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, ini berarti koperasi,” katanya.

Menurut dia, sebagai amanat UUD 1945, maka keberadaan Kementerian Koperasi pada dasarnya menjadi wajib. Namun kewenangan itu diberikan kepada presiden terpilih untuk menentukannya.

“Nilai dasarnya UUD 1945, nilai instrumennya UU Kementerian Negara, dan nilai praktisnya tergantung mau ambil langkah apa. Artinya sepenuhnya kewenangan presiden yang akan datang,” kata Agus Muharram.

Pemilu Presiden (Pilpes) 9 Juli 2014 dijadwalkan diikuti pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla. AN-MB