20140821_120202
Buleleng (Metrobali.com)-
Dalam kurun waktu tiga jam, Satreskrim Polsek Buleleng yang dibantu Satreskrim Polres Buleleng, Rabu (20/8) berhasil menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan, Kadek Agus Sudiartawan (24) yang mengaku warga Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Pelaku Kadek Agus Sudiartawan melakukan aksi perampokan dan menyekap korban Ketut Nita (72) warga Jalan Srikandi, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng dengan menggondol perhiasan senilai Rp 150 juta. Setelah berhasil merampok, pelaku berusaha kabur ke Bangli. Dari pengejaran terhadap pelaku perampokan, pihak polisi sempat menembakkan timah panas.
Keronologis peristiwa, pada jam 08.00 Wita pelaku Kadek Agus Sudiartawan yang sehari-hari bekerja serabutan mendatangi rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk rumah, pelaku melihat korban Ketut Nita sedang makan di dapur. Saat itu, korban sempat menawari pelaku untuk makan. Namun, pelaku justru membekap korban dan meminta uang Rp 2 juta. Korban mengaku tidak memiliki uang, mendapat jawaban seperti itu, pelaku terus memaksa korban agar memberikan uang. Akhirnya korban mengajak pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan senilai Rp 1 juta. Merasa kurang, pelaku kemudian meminta ditunjukkan tempat menyimpan perhiasan dan uang lain. Saat itulah, korban mengelak dan berusaha kabur. Namun, sesampai lari di teras rumah, korban berhasil ditangkap lagi oleh pelaku. Selanjutnya pelaku menyeret korban ke dalam rumah dan menyekapnya dengan ikat pinggang. Usai menyekap korban, pelaku mengobrak-abrik seisi rumah korban. Akhirnya pelaku berhasil menemukan sepasang giwang emas, tujuh cincin emas permata, sebuah liontin emas, sebuah kalung emas, sebuah gelang emas berlian, sebuah gelang emas motif patah tebu, tiga buah gelang emas gringsing, sebuah cinci emas, dan sebuah smartphone. Totalnya mencapai Rp 150 juta. Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga, pelaku lansung melarikan diri melalui pintu belakang. Sementara itu korban berusaha melepas sekapan dan sekiatar dua jam, korban berhasil melepas sekapan dan lanjut melaporkannya Polsek Buleleng.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Buleleng, Kompol Agung Purnama mengatakan dari keterangan korban, pelaku pernah bekerja di rumah korban dan menerangkan ciri-ciri fisik pelaku.”Setelah mengetahui ciri-ciri fisiknya. Kami langsung melakukan upaya pengejaran. Karena berusaha melarikan diri ke Bangli, kami menghentikannya dengan menembak bagian kaki korban,” terangnya, Kamis (21/8).
Akibat perbuatannya, pelaku Kadek Agus Sudiartawan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai tindak kekerasan. Agus pun terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. GS-MB