Denpasar (Metrobali.com)-

Selasa, (25/10/2022) Kasus Sengketa Informasi Publik yang dilayangkan WALHI kepada UPTD Tahura Ngurah Rai telah sampai pada tahap mediasi. Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh pihak pemohon yakni WALHI Bali yang juga dihadiri oleh Kuasa Hukumnya sekaligus ketua KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali yakni I Wayan Adi Sumiarta S.H., M.Kn. serta I Made Juli Untung Pratama S. H., M. K.n dan Anak Agung Gede Surya Jelantik S. H., bersama dengan Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata S.Pd.

Dari pihak termohon dihadiri oleh I Ketut Subandi selaku Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai dan I Putu Agus Juliartawan selaku perwakilan dari pihak DKLH Bali.

Kuasa Hukum WALHI I Wayan Adi Sumiarta S.H., M.Kn. menjelaskan bahwa pihak UPTD Tahura Ngurah Rai telah menyerahkan dokumen terkait dengan perubahan blok Tahura Dimana pihak UPTD. Tahura menuturkan bahwa dokumen yang diberikan kepada Walhi merupakan dokumen yang lengkap sebagaimana yang dimohonkan oleh Walhi. Bahwa atas penjelasan dari pihak UPTD TAHURA tersebut Adi Sumiarta kemudian meminta waktu kepada mediator untuk mempelajari dokumen yang diberikan termohon apakah dokumen tersebut telah sesuai dan lengkap. “Kami meminta waktu agar kami bisa mengecek terlebih dahulu, apakah benar ini sudah lengkap atau belum,” Jelasnya.

ia juga menjelaskan bahwa pihak WALHI sebagai pemohon meminta Informasi Publik ini dengan dasar bahwa informasi sebelumnya yang diminta merupakan informasi yang terbuka terkait perubahan blok Tahura Ngurah Rai, yang dimana salah satu isunya adalah perubahan blok ini akan digunakan sebagai Terminal LNG dan dokumen ini dimiliki oleh UPTD. Tahura/DKLH Provinsi Bali.

Adi Sumiarta mengatakan “Itulah dasar mengapa meminta dokumen ini kepada UPTD Tahura Ngurah Rai Dan DKLH Provinsi Bali,” Pungkasnya.

Pihaknya juga menyayangkan pihak UPTD Tahura Ngurah Rai tidak dari awal tidak membuka informasi ini dan mesti melewati cara seperti persidangan yang cukup panjang terlebih dahulu untuk memberikan Informasi Publik ini. “Kenapa baru sampe pada proses persidangan kami baru diberikan? kenapa tidak dari awal”, Tanyanya.

Dokumen yang diberikan oleh UPTD. Tahura akan dipelajari terlebih dahulu untuk mengetahui apakah informasi yang dimohonkan oleh WALHI ada dalam dokumen ini. Mediasi selanjutkan akan dilanjutkan pada hari Jumat 28 Oktober 2022 mendatang.

 

Sumber : Walhi Bali