Jembrana. (Metrobali.com)-

Puluhan warga Kabupaten Jembrana menjalani rapid test Covid-19, Rabu (8/4).

“Ada 48 orang yang ikut rapid test. Hasilnya semua negatif” ujar Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr. Gusti Agung Putu Arisantha, Rabu (8/4).

Mereka (48) yang menjalani rapid test menurutnya, merupakan orang-orang yang sempat kontak dengan ODP (Orang Dalam Pengawasan).

Pelaksanaan rapid test lanjutnya, tidak hanya dilangsungkan di RSU Negara, namun juga di Puskesmas Gilimanuk, Puskesmas I Negara dan Puskesmas I Pekutatan.

Sesuai protap kata Arisantha, nantinya ke 48 orang yang sudah menjalani rapid test wajib kembali menjalani rapid test setelah sepuluh hari ke depan.

“Tadi itu rapid test pertama. Setelah 10 hari, mereka wajib kembali mengikuti rapid tes kedua. Jika hasilnya tetap negatif berarti tidak terdampak” ujarnya.

Namun kata dia, jika ada yang positif akan dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR atau Swab di RSUP Sanglah. “Hasil PCR atau Swab inilah yang menentukan status pasien, apakah positif atau negatif virus Corona (Covid-19)” ungkapnya.

Terhadap ke-48 orang yang sudah menjalani rapid test pertama juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dan harus dilakukan dengan benar.

Arisantha menjelaskan pergerakan terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Jembrana kembali bertambah. Secara kumulatif jumlah ODP di Jembrana sampai Rabu (8/4) pukul 14.00 wita sebanyak 108 orang, bertambah 6 orang dari sebelumnya sebanyak 102 orang.

Sedangkan PDP sebanyak 8 orang, yang mana 3 orang diantaranya sudah selesai dalam pengawasan. Sementara untuk kasus positif Covid-19 sebanyak 4 orang.

Pihak gugus sambungnya, juga terus melakukan pendataan terhadap warga Jembrana yang baru datang dari luar negeri maupun wilayah terjangkit Covid-19 di Indonesia.

Ia kembali menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin mengikuti anjuran pemerintah diantaranya rajin cuci tangan pake sabun dengan air mengalir, gunakan masker dan terapkan physical distancing. (Komang Tole)